Kritik Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi: “Potensi Langgengkan Impunitas”

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Parlemen/dpr.go.id)
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan membawa kasus Andrie Yunus ke ranah pengadilan militer. Ia menilai langkah tersebut berpotensi melanggengkan impunitas dan menjauhkan keadilan bagi korban.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Senin (4/5/2026), Hendardi menegaskan bahwa pemilihan peradilan militer bukan sekadar soal prosedur hukum, melainkan mencerminkan arah kebijakan negara sejak awal. 

“Keputusan ini memberi sinyal bahwa negara lebih fokus pada pengendalian dampak kasus dibandingkan memastikan efek jera dan keadilan,” ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, pengadilan militer memiliki kelemahan mendasar dari sisi independensi dan akuntabilitas. Dalam sistem tersebut, proses hukum dinilai rawan intervensi internal sehingga kebenaran bisa disaring dan tanggung jawab dipersempit. “Peradilan militer kerap menjadi mekanisme untuk meredam persoalan, bukan menegakkan hukum secara transparan,” tudingnya.

Jangan Terlewatkan Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap 

Hendardi juga menyoroti adanya perubahan jalur penanganan perkara yang sebelumnya sempat ditangani melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, proses tersebut disebut tidak berlanjut setelah kewenangan penanganan dialihkan ke institusi militer.

“Publik patut mempertanyakan mengapa proses yang sudah dimulai di jalur sipil justru berakhir di peradilan militer. Ini bukan hanya soal yurisdiksi, tetapi soal komitmen terhadap prinsip supremasi hukum,” tegas Hendardi.

Hendardi menilai, bagi masyarakat sipil, hasil dari pengadilan militer cenderung sulit dipercaya. Ia menyebut pengalaman selama ini menunjukkan bahwa ketika aparat diadili oleh sistem internalnya sendiri, putusan seringkali berujung pada kompromi, bukan keadilan substantif.

“Yang muncul bukan kebenaran utuh, melainkan versi peristiwa yang sudah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, melainkan perlindungan terhadap institusi,” ucap Hendardi.

Meski demikian, Hendardi mengakui negara memiliki kewenangan menentukan mekanisme peradilan. Namun, di sisi lain, publik juga memiliki hak untuk bersikap kritis terhadap proses tersebut. “Mosi tidak percaya dari masyarakat sipil adalah respons logis atas minimnya komitmen pada akuntabilitas,” tambahnya.

Sebagai informasi, peradilan militer di Indonesia diatur dalam kerangka hukum tersendiri dan umumnya menangani perkara yang melibatkan anggota militer aktif. Namun, dalam sejumlah kasus yang mendapat perhatian publik, mekanisme ini kerap menjadi sorotan karena dinilai kurang transparan dibandingkan peradilan umum.

Kritik dari SETARA Institute ini kembali mengingatkan pentingnya reformasi sistem peradilan agar prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Sumber: Siaran Pers Setara Institute)

Jangan Terlewatkan: Puspom TNI Tahan 4 Anggota Denma BAIS Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus, Publik Sorot Transparansi 

Posting Komentar untuk "Kritik Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi: “Potensi Langgengkan Impunitas”"