GEBRAK.ID; JAKARTA – Rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk mengatasi aksi begal di Jakarta menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai pelibatan pasukan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil merupakan langkah berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama militer sebagai alat pertahanan negara.
Koalisi menegaskan persoalan begal dan kejahatan jalanan seharusnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum sipil, terutama kepolisian, bukan ditangani dengan pendekatan militer.
“Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan di ruang sipil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, IRC, KontraS, AJI Indonesia, DeJure, hingga HRWG itu menilai negara mulai menunjukkan kecenderungan menggunakan pendekatan militeristik dalam menyelesaikan persoalan sipil.
Kaburkan Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Koalisi menyoroti semakin luasnya keterlibatan TNI dalam urusan domestik melalui berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI serta Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme.
Menurut koalisi, dua regulasi tersebut membuka ruang terlalu luas bagi pelibatan militer dalam urusan keamanan sipil yang semestinya berada di bawah otoritas sipil dan penegakan hukum.
Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia menyebut perluasan peran TNI dalam ruang sipil berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“OMSP tidak boleh dimaknai sebagai ruang kosong bagi negara untuk menghadirkan militer dalam setiap persoalan sipil,” ujar koalisi dalam keterangannya.
Koalisi menilai tafsir yang terlalu luas terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP) justru akan memperkuat normalisasi militerisme di kehidupan masyarakat sipil.
Polisi dan Pemda Dinilai Harus Diperkuat
Koalisi menegaskan penanganan begal seharusnya dilakukan melalui penguatan sistem keamanan publik dan profesionalisme kepolisian.
Mereka mendorong pemerintah daerah memperbaiki penerangan jalan, memperluas pemasangan CCTV di titik rawan kriminalitas, serta meningkatkan edukasi keselamatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta meningkatkan patroli keamanan, deteksi dini, dan penegakan hukum yang profesional serta menghormati HAM.
“Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik,” tulis koalisi.
Selain meminta Pangdam Jaya membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur, koalisi juga mendesak Presiden dan DPR menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Menurut koalisi, reformasi sektor keamanan pasca-1998 dibangun untuk mengakhiri dominasi militer di ruang sipil dan memastikan TNI fokus pada fungsi pertahanan negara.
Koalisi mengingatkan jika praktik pelibatan militer dalam urusan sipil terus dibiarkan, maka demokrasi dan prinsip negara hukum berpotensi mengalami kemunduran.
(Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)
