![]() |
| Kepala Kantor Staf Presiden, Dudung Abdurachman. (Foto: Sekretariat Presiden RI) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan membuka kanal pengaduan langsung bagi masyarakat. Melalui program “KSP Mendekat”, masyarakat kini dapat melaporkan dugaan kecurangan, pungutan liar, hingga penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Langkah tersebut diumumkan Kepala Kantor Staf Presiden, Dudung Abdurachman, saat menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Gedung Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Dudung, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik curang yang selama ini kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan siswa baru.
“Saya mendorong seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum memperkuat koordinasi dan membangun pengawasan yang responsif terhadap berbagai potensi penyimpangan,” ujar Dudung.
Warga Bisa Lapor Lewat WhatsApp
Dalam kesempatan itu, Dudung mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline “KSP Mendekat” yang disiapkan khusus untuk menerima aduan masyarakat terkait layanan publik, termasuk pendidikan.
“KSP sekarang memiliki layanan KSP Mendekat. Masyarakat bisa menyampaikan langsung keluhan atau dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB,” kata Dudung.
Adapun saluran pengaduan yang disediakan yakni melalui WhatsApp (WA) di nomor 0811-4198-88 dan 0811-1933-3888.
Pihak KSP, lanjut Dudung, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan Ketat untuk Jaga Integritas SPMB
Dudung menilai keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan SPMB menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga hak pendidikan masyarakat.
Ia mengapresiasi dukungan dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dalam mengawal proses penerimaan murid baru tahun ini.
Menurut Dudung, pengawasan yang kuat bukan untuk menciptakan rasa takut, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung prinsip keadilan.
“Pengawasan dilakukan untuk membangun kepatuhan, menjaga keadilan, dan melindungi hak masyarakat,” tegas Dudung.
SPMB Disebut Jadi Wajah Baru Layanan Pendidikan
Lebih jauh, Dudung menyebut SPMB 2026 bukan sekadar agenda rutin tahunan, tetapi bagian dari transformasi tata kelola layanan publik di sektor pendidikan.
Pemerintah ingin memastikan sekolah menjadi ruang harapan bagi masyarakat, bukan justru memunculkan kecemasan akibat praktik titip-menitip, manipulasi data, atau ketidaktransparanan proses penerimaan siswa.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga menegaskan bahwa SPMB bukan sistem seleksi untuk menyaring siswa, melainkan mekanisme pemerataan akses pendidikan agar seluruh anak tetap mendapatkan hak bersekolah.
SPMB 2026 sendiri akan menggunakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Pemerintah daerah diminta memastikan daya tampung sekolah tersedia secara proporsional agar tidak ada anak usia sekolah yang tertinggal dari layanan pendidikan.
Dengan dibukanya kanal pengaduan langsung melalui KSP Mendekat, pemerintah berharap masyarakat ikut aktif mengawasi jalannya SPMB sehingga proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
(Sumber: Kemendikdasmen)
