Editor: A Rayyan K
Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan tentang mana yang harus
didahulukan antara kurban dan aqiqah kembali ramai dibahas umat Islam. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)
GEBRAK.ID -- Menjelang Hari Raya Iduladha, pertanyaan tentang mana yang harus didahulukan antara kurban dan aqiqah kembali ramai dibahas umat Islam. Tidak sedikit masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas sehingga harus memilih salah satu di antara keduanya.
Lalu, dalam pandangan syariat, mana yang lebih utama didahulukan: ibadah kurban atau aqiqah?
Para ulama menjelaskan, hukum dan tujuan dua ibadah tersebut memang berbeda. Karena itu, penentuan prioritas juga bergantung pada kondisi seseorang.
Pengertian Kurban dan Aqiqah
Kurban merupakan ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalil tentang kurban terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2:
> “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”
> (QS Al-Kautsar: 2)
Sementara aqiqah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Dalil aqiqah di antaranya berasal dari hadis shahih riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad:
> “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
> (HR Abu Dawud No. 2838, Tirmidzi No. 1522, dinyatakan shahih oleh Al-Albani)
Mayoritas Ulama: Dahulukan Kurban
Mayoritas ulama menyebutkan bahwa apabila seseorang memiliki kemampuan terbatas dan waktunya bertepatan, maka kurban lebih utama didahulukan dibanding aqiqah.
Sebab, ibadah kurban memiliki waktu yang terbatas, yakni hanya pada 10–13 Zulhijah. Sedangkan aqiqah memiliki waktu yang lebih longgar.
Pendapat ini dijelaskan ulama mazhab Hanbali dan juga sejumlah ulama kontemporer.
Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa kurban memiliki kedudukan yang lebih kuat karena termasuk syiar besar Islam yang berkaitan langsung dengan Iduladha.
Sementara Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang hanya mampu memilih antara aqiqah dan kurban. Ia menjawab:
> “Jika waktunya bertepatan dan dana terbatas, maka dahulukan kurban karena kurban adalah sunnah yang sangat ditekankan.”
> (Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin, jilid 25)
Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Saat Kecil?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah seseorang belum diaqiqahi orang tuanya saat kecil, lalu ketika dewasa memiliki rezeki terbatas menjelang Iduladha.
Dalam kondisi seperti itu, banyak ulama tetap menganjurkan mendahulukan kurban.
Pasalnya, tanggung jawab aqiqah pada dasarnya berada di pundak orang tua ketika anak masih kecil, bukan menjadi kewajiban anak setelah dewasa.
Imam Malik bahkan berpendapat aqiqah gugur apabila tidak dilakukan pada masa kecil.
Sedangkan sebagian ulama Syafi’iyah membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa, meski hukumnya tidak wajib.
Hukum Kurban dan Aqiqah
Dalam fikih Islam, hukum kurban menurut mayoritas ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu.
Dalilnya berasal dari hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah:
> “Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka jangan mendekati tempat salat kami.”
> (HR Ahmad No. 8273 dan Ibnu Majah No. 3123, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Sementara hukum aqiqah juga sunnah muakkadah menurut jumhur ulama.
Untuk anak laki-laki dianjurkan dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.
Hal itu berdasarkan hadis shahih:
> “Untuk anak laki-laki dua kambing yang sepadan dan anak perempuan satu kambing.”
> (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa’i)
Kesimpulan: Prioritas Tetap Melihat Kondisi
Jika seseorang memiliki kemampuan finansial yang cukup, maka kurban dan aqiqah dapat dilakukan sekaligus.
Namun bila harus memilih salah satu karena keterbatasan biaya dan waktunya bersamaan, mayoritas ulama menganjurkan mendahulukan kurban.
Selain karena waktunya terbatas, kurban juga termasuk syiar besar Islam yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Meski demikian, umat Islam tetap dianjurkan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing tanpa memberatkan diri.
(Sumber Rujukan: Al-Qur’an Surah Al-Kautsar ayat 2, HR Abu Dawud No. 2838, HR Tirmidzi No. 1522, HR Ahmad No. 8273, Kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, Majmu’ Fatawa wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin)
Posting Komentar untuk "Kurban atau Aqiqah Dulu? Ini Penjelasan Ulama Lengkap dengan Dalil Shahih"