Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan fungsi pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan berkurang meskipun pemerintah meresmikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA).
Di tengah santernya wacana reformasi besar-besaran tata kelola ekspor, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara untuk menjawab kegelisahan publik. Ia memastikan bahwa posisi dan peran Bea Cukai sebagai pengawas utama arus barang di pintu keluar masuk Indonesia tetap kokoh dan tidak akan digantikan oleh kehadiran BUMN ekspor baru, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) .
“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tetapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai masih. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026) .
Klarifikasi di Tengah Wacana AI Luhut
Pernyataan tegas ini menjadi klarifikasi penting menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Sehari sebelumnya, Luhut menyebutkan potensi penggantian peran Bea Cukai dengan sistem kecerdasan buatan (AI) dan menyatakan bahwa sebagian fungsi pengawasan SDA bisa dialihkan ke DSI .
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengaku hingga saat ini belum pernah menerima instruksi atau petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pengurangan fungsi Bea Cukai. Ia justru menekankan arahan presiden untuk memperkuat institusi tersebut.
“Ada yang bilang seperti itu, tetapi saya belum pernah dapat petunjuk Bapak Presiden tentang itu dan presiden sepertinya belum pernah mendiskusikan itu ke depannya. Justru dia bilang kan kita perkuat Bea Cukai,” ujar Purbaya .
Pembagian Tugas yang Jelas
Purbaya menjelaskan skema pembagian tugas antara DJBC dan DSI ke depan akan memiliki batasan yang jelas. DSI yang merupakan bagian dari BPI Danantara akan berfokus pada aspek perdagangan (trading) dan pelaporan komoditas strategis. Sementara itu, tugas pemeriksaan fisik, validasi, dan pengawasan kepabeanan atas barang yang keluar masuk wilayah Indonesia tetap menjadi domain eksklusif Bea Cukai .
Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi. Jodi meluruskan bahwa pernyataan Luhut tidak bermaksud untuk melebur atau mengambil alih fungsi Bea Cukai. Fokus utama pembaruan terbatas pada sektor SDA yang memang membutuhkan standar pengawasan ekstra melalui sistem digital seperti Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) .
“Kami menegaskan bahwa Pak Luhut tidak menyampaikan ada rencana pengambilalihan, peleburan, atau perubahan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” tegas Jodi Mahardi dalam keterangan resminya .
Ancaman Pencopotan Kepala Bea Cukai
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga mengingatkan soal pidato Presiden Prabowo yang menginginkan perbaikan kinerja instansi. Ia mengungkapkan ancaman tegas bagi pimpinan yang tidak becus, termasuk di tubuh Bea Cukai.
“Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi seperti dalam pidato Bapak Presiden itu. Kalau nggak becus katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu. Kita masih tunggu keputusan politik di atas,” imbuh Purbaya terkait nasib Direktur Jenderal Bea dan Cukai saat ini, Djaka Budhi Utama .
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berusaha meredam spekulasi di pasar dan kalangan pelaku usaha bahwa akan terjadi tumpang tindih wewenang atau penghilangan fungsi negara dalam pengawasan ekspor SDA.
(berbagai sumber)
