GEBRAK.ID; JAKARTA — Polemik mengenai sistem kerja karyawan saat hari libur nasional akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor turun langsung memfasilitasi dialog antara manajemen PT Indomarco Prismatama atau Indomaret dengan serikat pekerja terkait hak upah lembur bagi pegawai yang tetap bekerja saat hari libur nasional.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (26/5/2026), menjadi sorotan karena menyangkut nasib sekitar 250 ribu karyawan Indomaret di seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional wajib memperoleh upah lembur sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
“Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali,” kata Afriansyah Noor di hadapan manajemen perusahaan dan perwakilan serikat pekerja.
Dialog itu turut dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan, serta perwakilan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI). Pertemuan digelar menyusul munculnya keluhan pekerja terkait sistem kompensasi pengganti hari libur yang dinilai tidak sesuai aturan.
Sistem Tukar Hari tak Bisa Gantikan Upah Lembur
Dalam pembahasan tersebut, Wamenaker menekankan bahwa sistem penggantian hari atau tukar jadwal libur tidak dapat dijadikan pengganti pembayaran lembur. Pemerintah memastikan aturan mengenai hak pekerja saat hari libur nasional bersifat wajib dan harus dipatuhi perusahaan.
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dari serikat pekerja mengenai dugaan tekanan terhadap karyawan agar menyetujui sistem penggantian hari libur tanpa pembayaran lembur. Sebelumnya, beredar data internal yang menyebutkan 98 persen pekerja menyetujui mekanisme tersebut. Namun, serikat pekerja menduga terdapat unsur intimidasi dalam proses pendataan.
Merespons hal itu, pemerintah meminta dilakukan pendataan ulang agar keputusan pekerja benar-benar bersifat sukarela dan bebas tekanan.
Lima Kesepakatan Penting antara Indomaret dan Serikat Pekerja
Dari hasil dialog tersebut, tercapai lima poin kesepakatan penting yang menjadi langkah awal penyelesaian polemik ketenagakerjaan di lingkungan Indomaret.
Pertama, manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang terhadap pekerja yang bersedia masuk kerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses pendataan dijadwalkan berlangsung pada 28 hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja di masing-masing cabang perusahaan.
Kedua, perusahaan berjanji memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala toko maupun manajer area yang terbukti melakukan intimidasi terhadap pekerja.
Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di lingkungan PT Indomarco Prismatama.
Keempat, perusahaan memastikan tidak akan memberikan tindakan ataupun sanksi kepada pekerja yang mengikuti aksi unjuk rasa pada 26 Mei 2026. Selain itu, hak upah mereka tetap dibayarkan penuh.
Kelima, manajemen Indomaret menyatakan siap membayar upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja pada 27 Mei 2026.
Pemerintah Ingin Hubungan Industrial Tetap Kondusif
Afriansyah Noor berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Indonesia.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif,” ujar Afriansyah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa hak pekerja terkait upah lembur di hari libur nasional telah diatur jelas dalam regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut demi menciptakan hubungan kerja yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, langkah cepat Kementerian Ketenagakerjaan mendapat perhatian publik karena dinilai menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan hak-hak pekerja di tengah meningkatnya dinamika hubungan industrial di sektor ritel modern.
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)
