![]() |
| Ilustrasi tilang ETLE. (Foto: polri.go.id) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID; JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mematangkan persiapan menuju kebijakan Zero Over Dimensi Over Load (ODOL) yang ditargetkan Pemerintah berlaku penuh pada 1 Januari 2027. Langkah utama yang disiapkan adalah memastikan kesiapan sistem Tilang Elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak kendaraan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Kombes Pol. Aries Syahbudin, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri, menegaskan bahwa seluruh jajaran lalu lintas memiliki kewajiban menyukseskan program nasional ini. Menurutnya, penanganan ODOL bukan pekerjaan mudah, namun harus dimulai dengan penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
"Semua lini di fungsi lalu lintas mempunyai kewajiban untuk menyukseskan program Zero Over Dimensi Over Load," ujar Aries dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
ETLE Jadi Andalan Pengawasan ODOL
Korlantas menilai bahwa mengandalkan pemeriksaan manual di lapangan saja tidak akan efektif mengingat luasnya jaringan jalan dan terbatasnya personel. Oleh sebab itu, pemasangan perangkat ETLE khusus untuk mendeteksi truk kelebihan muatan dan dimensi mulai dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis.
Perangkat ini nantinya akan secara otomatis menangkap pelanggaran, seperti tinggi muatan melebihi batas, panjang kendaraan tidak sesuai, atau berat sumbu yang berlebih. "Pemasangan perangkat ETLE untuk mendukung penegakan hukum kendaraan over dimensi over load di beberapa ruas jalan terus kami lakukan," imbuh Aries.
Target Zero ODOL 2027 dan Tantangannya
Kebijakan Zero ODOL 2027 merupakan komitmen Pemerintah untuk menekan angka kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap dipicu oleh truk bermuatan berlebihan. Kendaraan ODOL dinilai tidak hanya merusak infrastruktur jalan tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal karena mengurangi kemampuan pengereman dan stabilitas kendaraan.
Meskipun target telah ditetapkan, Kombes Aries mengakui bahwa tantangan di lapangan masih besar. Keberhasilan program ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Kementerian Perhubungan, PUPR, asosiasi pengusaha truk, hingga konsistensi para penegak hukum di daerah.
"Penanganan persoalan tersebut membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan konsistensi seluruh jajaran agar keselamatan serta ketertiban lalu lintas dapat terjaga," tegasnya.
Dengan jarak kurang dari dua menuju Januari 2027, Korlantas berharap kesiapan ETLE bisa menjadi momentum percepatan agar para pengusaha logistik dan sopir truk segera menyesuaikan armada mereka sebelum kebijakan penuh diberlakukan.
(berbagai sumber)
