Mulai 1 Juni 2026, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri, Pemerintah Iming-imingi Pajak 0 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: dpr.go.id)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor mereka di sistem keuangan dalam negeri. Sebagai kompensasi, pemerintah menawarkan insentif menarik berupa tarif pajak hingga 0 persen bagi pelaku usaha yang mematuhi kebijakan tersebut.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas aturan pengelolaan DHE SDA.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, langkah tersebut bertujuan memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas dalam negeri tanpa mengurangi daya saing pelaku usaha ekspor.

"Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler," kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Menurut Purbaya, insentif yang diberikan akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana. Semakin lama devisa disimpan di dalam negeri, semakin besar keuntungan yang bisa diperoleh eksportir.

Salah satu daya tarik utama kebijakan ini adalah pembebasan pajak atas imbal hasil instrumen tertentu yang bersumber dari DHE SDA. Jika investasi pada instrumen reguler umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen, dana yang berasal dari DHE SDA bisa memperoleh tarif pajak nol persen.

"Biasanya kalau di obligasi, yield-nya dikenai pajak 20 persen. Kalau sumber dananya dari DHE SDA, maka pajaknya bisa 0 persen," ujar Purbaya.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), kewajiban penempatan ditetapkan minimal 30 persen dari total DHE selama paling sedikit tiga bulan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan hasil ekspor Indonesia memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik.

Dana hasil ekspor wajib ditempatkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki hubungan dagang dengan negara-negara yang telah menjalin kerja sama bilateral atau perjanjian perdagangan dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir sektor migas maupun nonmigas diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara dengan batas maksimal 30 persen dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.

Selain itu, pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan kebutuhan likuiditas eksportir sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional.

Kebijakan retensi devisa ini berpotensi meningkatkan pasokan valuta asing di dalam negeri dan membantu memperkuat posisi rupiah terhadap mata uang asing. Jika implementasinya berjalan efektif, Indonesia berpeluang memperoleh tambahan cadangan devisa dalam jumlah signifikan dari sektor ekspor sumber daya alam yang selama ini banyak tersimpan di luar negeri.

Dengan kombinasi kewajiban penempatan devisa dan insentif pajak yang kompetitif, pemerintah berharap para eksportir dapat melihat kebijakan ini sebagai peluang, bukan sekadar kewajiban administratif.

(Sumber: Kemenkeu RI)