Mulai Juli 2026, Pemerintah RI Wajibkan Bensin Campur Etanol 5 Persen di Sejumlah Wilayah

Mulai Juli 2026, Indonesia akan menerapkan kewajiban penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau E5 di sejumlah daerah. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; TANGERANG -- Pemerintah mulai mengambil langkah baru dalam transisi energi nasional. Mulai Juli 2026, Indonesia akan menerapkan kewajiban penggunaan bensin campuran bioetanol lima persen atau E5 di sejumlah daerah sebagai bagian dari strategi pengurangan impor energi dan penguatan bahan bakar ramah lingkungan.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam ajang IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026). Program mandatori E5 tahap awal akan diterapkan terbatas di beberapa wilayah yang dinilai siap dari sisi distribusi maupun pasokan bahan baku.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan penerapan E5 pada tahap awal akan dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan lima persen bioetanol atau E5, tetapi baru di beberapa lokasi saja,” ujar Eniya.

Menurut Eniya, pembatasan wilayah penerapan dilakukan karena ketersediaan bahan baku etanol untuk sektor energi masih terbatas. Pemerintah pun menegaskan bahwa seluruh bahan baku bioetanol harus berasal dari produksi dalam negeri.

Arahan tersebut, kata Eniya, datang langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menginginkan program E5 menjadi bagian dari penguatan ketahanan energi nasional tanpa ketergantungan impor. “Pak Menteri meminta bahan bakunya harus dari dalam negeri, tidak boleh impor.”

Hingga kini, pemerintah baru mengidentifikasi tiga perusahaan yang mampu memproduksi etanol fuel grade untuk kebutuhan bahan bakar. Total kapasitas produksinya diperkirakan sekitar 26 ribu kiloliter (KL).

Volume distribusi dan alokasi penggunaan E5 nantinya akan diatur lebih rinci melalui keputusan menteri yang sedang disiapkan pemerintah. Program ini juga akan berjalan bersamaan dengan implementasi mandatori biodiesel B50 yang lebih dulu diterapkan pemerintah.

Di sisi lain, PT Pertamina disebut telah melakukan sejumlah uji pasar terhadap BBM campuran etanol tersebut. Infrastruktur penjualan pun mulai diperluas untuk mendukung kebijakan baru itu.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi dan akan menambah sekitar 30 lokasi lagi,” ujar Eniya.

Namun demikian, pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait mekanisme cukai sebelum implementasi penuh dapat dilakukan. Selain itu, kepastian mengenai jenis perizinan usaha biofuel juga masih dalam tahap finalisasi.

Eniya menjelaskan pemerintah kini menarik klasifikasi usaha biofuel ke dalam kewenangan Kementerian ESDM melalui penyesuaian KBLI. Dengan skema baru tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak lagi diwajibkan mengurus Izin Usaha Industri (IUI) yang selama ini dinilai cukup panjang prosesnya.

“Kalau tidak perlu IUI, maka proses perizinan akan lebih sederhana karena tidak harus mengurus rekomendasi gubernur dan berbagai persyaratan lain,” jelas Eniya.

Kebijakan E5 menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempercepat bauran energi baru terbarukan sekaligus menekan konsumsi BBM berbasis fosil. Selain dianggap lebih ramah lingkungan, penggunaan bioetanol juga diyakini dapat membantu menyerap hasil pertanian dalam negeri, terutama dari komoditas penghasil etanol seperti tebu dan molase.

Meski demikian, sejumlah pengamat energi menilai keberhasilan program E5 akan sangat bergantung pada kesiapan pasokan bahan baku nasional dan stabilitas harga produksi bioetanol agar tidak membebani konsumen maupun industri.

(Berbagai Sumber)