Nadiem Mengaku “Sakit Hati” Dituntut Bayar Rp5,67 Triliun, Peluk Ojol Usai Sidang: “Tuhan tak akan Diam”

Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Antara) 
Editor: M Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku terpukul usai dituntut membayar uang pengganti fantastis senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Nadiem bahkan menyebut dirinya “sakit hati” karena merasa angka tuntutan tersebut tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan kondisi kekayaannya saat ini.

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya Rp5 triliun,” kata Nadiem kepada wartawan usai sidang.

Nadiem menegaskan selama hampir satu dekade dirinya mengabdikan diri untuk negara dan dunia pendidikan Indonesia. Karena itu, ia mengaku tidak memahami alasan jaksa menggunakan angka kekayaan saat IPO PT Gojek Indonesia sebagai dasar tuntutan uang pengganti.

Nadiem Sebut Angka Kekayaannya “Fiktif”

Menurut Nadiem, nilai kekayaan triliunan rupiah yang pernah tercatat ketika Gojek melantai di bursa saham bukanlah uang riil yang benar-benar dimiliki dalam bentuk tunai.

“Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti,” ujarnya.

Nadiem mengeklaim total kekayaannya hingga akhir masa jabatan sebagai menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar.

Nadiem juga menilai kekayaan saham Gojek yang diperolehnya jauh sebelum menjadi menteri tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pengadaan Chromebook yang kini menyeret namanya ke meja hijau.

“Uang itu saya dapatkan saat menciptakan jutaan lapangan kerja lewat Gojek,” katanya.

Nadiem mempertanyakan alasan penggunaan angka valuasi saham sebagai dasar tuntutan hukum. “Enggak tahu untuk menakuti saya atau menekan saya,” ucap dia.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa menilai mantan Mendikbudristek itu terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019 hingga 2022. Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya terdiri atas dugaan kerugian Rp1,56 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat optimal.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian dana perusahaan tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Momen Haru Nadiem Peluk Driver Ojol

Usai sidang, suasana emosional terjadi di halaman pengadilan ketika Nadiem menghampiri sejumlah pengemudi ojek online yang datang memberikan dukungan moral.

Mantan bos Gojek itu tampak memeluk dan merangkul para driver ojol yang menunggunya sejak sore.

“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” tutur Nadiem sambil memeluk mereka.

Kehadiran para pengemudi ojol tersebut membuat Nadiem mengaku tidak merasa sendirian menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Ia bahkan menyebut mereka sebagai “pasukan” yang selalu berada di belakangnya.

Salah satu driver ojol yang hadir mengaku tetap mendukung Nadiem karena dianggap berjasa membuka peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat Indonesia.

“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ujar salah seorang pengemudi.

Tak lama setelah itu, Nadiem langsung meninggalkan lokasi sidang menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.

Kasus Chromebook Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi Chromebook menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut program digitalisasi pendidikan nasional saat pandemi dan pascapandemi Covid-19.

Saat itu, pemerintah memang mendorong percepatan pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah melalui pengadaan perangkat digital.

Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai prinsip pengadaan dan dinilai menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

(Berbagai Sumber)

Jangan Terlewatkan BREAKING NEWS: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp2,18 T