Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Ini Daftar Pelanggaran yang Diburu Polisi dan Denda yang Mengintai

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026mendatang. (Foto ilustrasi: AI) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA-- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan, mulai 8 hingga 21 Juni 2026 mendatang. Operasi tahun ini dipastikan akan lebih keras dan mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum", dengan porsi tilang elektronik (ETLE) yang mendominasi hingga 60 persen. 

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menegaskan, fokus utama operasi kali ini adalah memburu kendaraan yang bermasalah pada pelat nomornya. Pasalnya, oknum pengendara kerap memodifikasi pelat agar tidak terdeteksi kamera ETLE. 

"Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Penindakan akan difokuskan terhadap pelanggaran yang menghambat efektivitas ETLE," ujar Aries dalam apel kesiapan di Lapangan NTMC Korlantas, Senin (25/5/2026) .

Daftar Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Berdasarkan arahan Korlantas, petugas di lapangan dan kamera ETLE akan mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran berikut:

1. Pelanggaran Pelat Nomor (Target Utama):

   · Pelat nomor tidak dipasang atau sengaja dilepas.

   · Pelat nomor ditutupi sebagian (misalnya oleh aksesoris atau stiker).

   · Pelat nomor dimodifikasi (ubah bentuk atau ukuran huruf).

   · Pelat disamarkan dengan cat khusus anti pantul atau stiker reflektif .

2. Pelanggaran Berbahaya Lainnya:

   · Melawan arus: Ini akan menjadi prioritas tilang manual oleh petugas karena dinilai sangat membahayakan .

   · Penggunaan knalpot tidak standar (brong).

   · Melanggar marka dan rambu lalu lintas.

"Pelanggaran pelat nomor ini menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Sementara untuk melawan arus, tetap kami tindak tegas di lapangan," tegas Kombes Aries .

Skema Penindakan: 60 Persen ETLE, 30 Persen Manual

Korlantas merinci komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 sebagai berikut:

· 60 persen menggunakan sistem ETLE (kamera statis, mobile, dan handheld).

· 30 persen menggunakan tilang konvensional (manual oleh petugas).

· 10 persen melalui teguran simpatik yang bersifat humanis .

Menariknya, porsi tilang manual kali ini dinaikkan menjadi 30 persen. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran yang tidak terjangkau kamera serta memberikan efek jera langsung di lokasi .

Ancaman Denda dan Pasal Menjerat

Bagi Anda yang nekat menutup atau memodifikasi pelat nomor, ancaman hukumnya tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

· Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Polri, diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 .

Meski nilai denda maksimal di undang-undang terlihat kecil, perlu diingat bahwa dalam proses tilang modern saat ini, pelanggar biasanya dikenakan denda maksimal plus biaya proses tilang yang bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kebijakan pengadilan. Lebih merugikan lagi adalah potensi blokir STNK jika denda tidak dibayar.

Persiapan ETLE Makin Canggih

Korlantas terus berinovasi untuk mempersempit ruang gerak pelanggar. Selain kamera statis yang sudah tersebar di berbagai kota, kini kepolisian juga mulai memperluas penggunaan ETLE Handheld.

Berbeda dengan ETLE biasa yang terpasang di tiang, ETLE Handheld bersifat mobile. Petugas dapat membawa perangkat genggam ini untuk merekam pelanggaran secara langsung di lokasi rawan kecelarakan atau di jalan-jalan kecil yang tidak terpantau kamera statis. Perangkat ini bahkan bisa mencetak bukti tilang di tempat .

Imbauan untuk Pengendara

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa kondisi kendaraan masing-masing sebelum 8 Juni mendatang. Pastikan pelat nomor terpasang dengan rapi, sesuai standar pabrik, tidak ditutup stiker atau aksesoris apapun, dan angka serta hurufnya terbaca jelas.

Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. Jadi, patuhi aturan untuk keselamatan kita bersama.

(berbagai sumber)