Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Kini Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Catatan Sejarah Baru

Kemenhaj berlakukan sistem resmi pembayaran dam melalui Program Adaji dan platform Nusuk Kasar. (Foto: Dok. Kemenhaj) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Kementerian Haji dan Umrah RI menyebut pengelolaan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026 menjadi catatan sejarah baru dalam tata kelola ibadah haji nasional. Untuk pertama kalinya, pembayaran dam dilakukan melalui sistem resmi yang terintegrasi dengan Pemerintah Arab Saudi melalui program Adahi dan platform Nusuk Masar.

Kebijakan tersebut ditegaskan Wakil Menteri Kementerian Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam keterangan resmi di Makkah pada 19 Mei 2026. Pemerintah menilai sistem baru ini menjadi langkah penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap jemaah Indonesia dari praktik penipuan dan pemotongan dam ilegal. 

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menjelaskan pemerintah kini memperketat tata kelola pembayaran dam dengan mewajibkan pelaksanaan dam di Tanah Haram melalui jalur resmi Adahi Project yang diakui Pemerintah Arab Saudi.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih yang berkembang di masyarakat. Namun bagi jemaah yang meyakini dam dilakukan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi,” kata Maria dalam konferensi pers pada 15 Mei 2026. 

Menurut Kemenhaj, biaya dam tahun ini ditetapkan sekitar 720 Riyal Saudi per jemaah. Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat lebih dari 34 ribu jemaah haji Indonesia telah melakukan pembayaran melalui mekanisme resmi tersebut. 

Pemerintah juga mengingatkan seluruh jemaah agar tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak resmi dalam pembayaran dam. Kemenhaj menilai penggunaan sistem resmi penting untuk memastikan dana dikelola transparan dan proses penyembelihan sesuai syariat serta regulasi Arab Saudi. 

Selain itu, Kemenhaj menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jemaah haji Tamattu dan Qiran wajib membayar dam, sementara pelaksanaan penyembelihan di Arab Saudi hanya boleh melalui jalur resmi pemerintah setempat. 

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan kebijakan itu dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah Indonesia.

“Seluruh jamaah, petugas maupun pembimbing ibadah dilarang melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta. 

Kementerian juga membuka opsi pembayaran dam di Indonesia melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ, organisasi keagamaan, maupun KBIHU bagi jemaah yang mengikuti pandangan fikih tertentu. Namun pelaksanaannya tetap diminta memenuhi prinsip syariah, transparansi, dan akuntabilitas. 

Kebijakan baru ini disebut menjadi tonggak penting reformasi tata kelola haji Indonesia setelah penyelenggaraan haji kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah RI. 

(berbagai sumber)