Pemerintah Siapkan Revisi Tarif Royalti Emas, Tembaga, Timah, dan Nikel: Simak Bocoran Kenaikannya!

Kementerian ESDM akan mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti sejumlah komodita mineral. (Foto: dok. Setkab) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan rencana penyesuaian tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral dan batubara (minerba). Langkah ini diambil untuk mengerek penerimaan negara, menyusul lonjakan harga sejumlah komoditas global seperti emas, tembaga, dan nikel. 

Berdasarkan konsultasi publik yang digelar pada Jumat (8/5/2026), revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 akan mengubah skema royalti dari yang sebelumnya flat menjadi progresif. Kebijakan ini menargetkan peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.

Komoditas yang Diubah & Besaran Kenaikan Royalti

Berikut rincian usulan tarif baru yang dibocorkan dalam dokumen Kementerian ESDM:

1. Emas (Progresif berdasarkan Harga Acuan)

· HMA < USD 2.500/toz → 14% (sebelumnya 7%)

· HMA ≥ USD 5.000/toz → 20% (sebelumnya 16%)

Tertinggi: kenaikan hingga 20% untuk emas di atas USD 5.000/oz

2. Tembaga – Konsentrat

· HMA < USD 7.000/dmt → 9% (dari 7%)

· HMA ≥ USD 13.000/dmt → 13% (dari 10%)

3. Tembaga – Katoda

· HMA < USD 7.000/dmt → 7% (dari 4%)

· HMA ≥ USD 13.000/dmt → 10% (dari 7%)

4. Bijih Nikel

· HMA < USD 16.000/ton → 14% (sama tapi rentang harga turun)

· HMA ≥ USD 26.000/ton → 19% (naik signifikan)

5. Timah

· HMA < USD 20.000/ton → 5% (dari 3%)

· HMA ≥ USD 50.000/ton → 20% (tarif baru tertinggi)

6. Perak (dari flat 5% menjadi progresif)

· HMA < USD 60/toz → 5%

· HMA ≥ USD 100/toz → 8%

Kapan Mulai Diterapkan?

Meski belum ada tanggal pasti, regulasi ini ditargetkan rampung pada akhir semester I-2026. Proses pembahasan di Kementerian ESDM bersama DPR RI diperkirakan berlangsung dalam 1–2 bulan ke depan. Implementasi kemungkinan berlaku paling cepat Juli 2026, dengan masa transisi bagi kontrak karya yang sudah berjalan.

Analisis Dampak Kenaikan Royalti terhadap Pasar

Dampak Positif:

· Penerimaan negara meningkat — terutama dari emas dan nikel yang harganya sedang tinggi.

· Mengurangi windfall profit perusahaan tambang akibat lonjakan harga komoditas.

· Mendorong efisiensi — perusahaan akan berusaha menekan biaya produksi.

Dampak Negatif & Risiko:

· Eksplorasi baru bisa terhambat — margin bersih berkurang.

· Harga jual bisa naik — beban royalti mungkin dialihkan ke konsumen akhir, terutama untuk logam industri seperti tembaga dan timah.

· Daya saing ekspor menurun — khususnya nikel dan timah yang bersaing dengan produk dari Indonesia (Filipina, Malaysia, Australia).

· Potensi perlambatan investasi di smelter dan hilirisasi karena ketidakpastian regulasi.

Proyeksi Pasar:

· Emas & Perak: Kenaikan royalti hingga 20% dapat membuat produksi domestik sedikit turun, tapi harga global lebih dominan.

· Nikel & Tembaga: Tekanan pada smelter dalam negeri; emiten tambang besar (seperti ANTM, TINS, MDKA) diperkirakan akan merevisi target produksi.

· Timah: Kenaikan progresif hingga 20% berpotensi memicu kenaikan harga jual dalam negeri.

Pemerintah bergerak cepat memanfaatkan momentum harga komoditas tinggi melalui skema royalti progresif. Investor dan pelaku industri tambang harus bersiap menghadapi peningkatan beban PNBP, sembari memantau kepastian aturan turunan dan efeknya terhadap harga komoditas global.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Revisi Tarif Royalti Emas, Tembaga, Timah, dan Nikel: Simak Bocoran Kenaikannya!"