![]() |
| Pemkot Depok berencana bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan pekerja non-formal. Tampak dalam gambar Wali Kota Depok, Supian Suri. (Foto: depok.go.id) |
GEBRAK.ID; DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, khususnya pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang). Kebijakan ini tengah dikaji melalui perhitungan kemampuan anggaran daerah.
Rencana tersebut disampaikan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5/2026). Pernyataan itu disampaikan saat Pemkot Depok membahas perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan di wilayahnya.
Supian Suri mengatakan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal karena kelompok tersebut memiliki risiko kerja cukup tinggi namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah harus hadir. Tinggal kita menjajaki kemampuan anggaran kita seberapa besar untuk memberikan perhatian itu,” kata Supian Suri.
Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan penting karena dampak kecelakaan kerja tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Ia menilai pekerja informal seperti ojol dan opang tetap memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Kota Depok.
“Kalau terjadi musibah yang tidak kita inginkan, yang terdampak bukan hanya pekerjanya, tetapi juga keluarganya. Anak-anak mereka bisa terbengkalai,” ujar Supian Suri.
Ia menjelaskan, pekerja formal umumnya sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat mereka bekerja. Namun pekerja informal masih banyak yang belum memperoleh perlindungan serupa.
“Kalau pekerja formal atau buruh alhamdulillah selama ini sudah di-cover oleh perusahaannya,” kata Supian Suri.
Pemkot Depok saat ini masih menghitung kemampuan APBD untuk merealisasikan bantuan pembayaran iuran tersebut. Program itu diharapkan menjadi bentuk intervensi nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan di Kota Depok.
Selain ojol dan opang, kebijakan perlindungan sosial ketenagakerjaan juga disebut berpotensi menyasar kelompok pekerja informal lain yang masuk kategori rentan secara ekonomi maupun risiko pekerjaan.
(berbagai sumber)
