![]() |
| Ilustrasi pajak properti (foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA— Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2026. Warga yang membayar lebih awal bisa menikmati potongan pokok pajak hingga 10 persen, tanpa perlu mengajukan permohonan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, dalam keputusannya, memberikan insentif secara otomatis sebagai bentuk dukungan agar masyarakat lebih ringan, mudah, dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Skema Potongan Berdasarkan Periode Pembayaran
Berdasarkan kutipan dari dokumen resmi kebijakan tersebut, besaran keringanan PBB-P2 tahun 2026 diberikan secara bertahap menurut waktu pembayaran:
· Periode 1 April – 31 Mei 2026: potongan 10% dari pokok pajak
· Periode 1 Juni – 31 Juli 2026: potongan 7,5%
· Periode 1 Agustus – 30 September 2026: potongan 5%
Pemprov DKI mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga akhir periode. Semakin awal pembayaran dilakukan, semakin besar keringanan yang diperoleh.
Keringanan Juga untuk Tunggakan Tahun Sebelumnya
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025 juga diberikan keringanan pokok sebesar 5%. Potongan ini berlaku sepanjang periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.
Nominal Tagihan Otomatis Berkurang, Tak Perlu Ajukan Permohonan
Salah satu poin penting dalam Kepgub No. 339/2026 adalah pemberian insentif yang bersifat otomatis. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan atau datang ke kantor pajak.
Ketika melakukan pembayaran baik secara daring maupun melalui kanal resmi lain, sistem akan secara otomatis menghitung dan menyesuaikan tagihan dengan besaran keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. Karena itu, nominal yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kemungkinan berbeda dengan nominal yang muncul saat pembayaran. SPPT menunjukkan jumlah sebelum diskon.
Pajak Daerah untuk Pembangunan Jakarta
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi upaya mendorong kepatuhan pajak daerah sekaligus menghadirkan sistem perpajakan yang lebih praktis.
"Pajak daerah yang dibayarkan warga menjadi sumber penting bagi pembiayaan layanan publik dan pembangunan fasilitas kota," demikian dikutip dari dokumen kebijakan. Kontribusi tersebut kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas jalan, trotoar, taman kota, sekolah negeri, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan perkotaan.
Imbauan Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan keringanan ini. Dengan membayar lebih awal, warga tidak hanya mendapat potongan pajak maksimal, tetapi juga turut berperan dalam mendukung pembangunan Jakarta yang lebih tertata, nyaman, dan berkelanjutan.
(berbagai sumber)
