Polisi Perluas Penyelidikan Dugaan Kekerasan ke TK Little Aresha Yogyakarta

Kasus daycare little aresha terus berkembang. Polisi kini arahkan penyelidikan ke TK Little Aresha ( foto: istimewa) 

Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID; YOGYAKARTA--Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan Yayasan Little Aresha Yogyakarta terus berkembang. Tidak hanya fokus pada daycare, polisi kini juga mulai mendalami dugaan kekerasan yang kemungkinan terjadi di tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) Little Aresha.

Pengembangan penyelidikan itu disampaikan langsung oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Minggu, 18 Mei 2026.

Apri mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh unit pendidikan yang berada di bawah Yayasan Little Aresha, termasuk kelas TK yang berada di kompleks bagian utara sekolah tersebut.

“Yang jelas nanti semua akan diperiksa. Tidak hanya daycare, tapi juga unit TK,” kata Apri dalam keterangannya kepada media di Yogyakarta, Minggu (18/5/2026).

Menurut Apri, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam klaster kelas di daycare Little Aresha. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga berlangsung cukup lama.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap unit TK belum dilakukan secara menyeluruh karena polisi masih menunggu hasil visum serta penguatan alat bukti lain dari para korban.

“Keseluruhan hasil visum belum selesai. Jadi kami harus menyampaikan berdasarkan alat bukti yang lengkap,” ujar Apri.

Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkapkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai sekitar 126 orang. Pernyataan itu disampaikan Eva saat konferensi pers perkembangan kasus di Polresta Yogyakarta pada Minggu, 18 Mei 2026.

Menurut Eva, para saksi terdiri dari orang tua murid, mantan pegawai, pengasuh daycare, tenaga pengajar, hingga pihak pengelola yayasan.

“Pemeriksaan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” kata Eva.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga praktik kekerasan terhadap anak di daycare tersebut dilakukan secara terstruktur. Beberapa tindakan yang sedang didalami antara lain dugaan pengikatan anak, pembatasan aktivitas balita, hingga perlakuan fisik yang dianggap tidak manusiawi.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Riski Adrian sebelumnya menjelaskan sebagian pengasuh mengaku menjalankan tindakan disiplin terhadap anak berdasarkan instruksi dari atasan di lingkungan yayasan.

Pernyataan itu disampaikan Riski dalam rilis penanganan perkara yang diterbitkan Polresta Yogyakarta pada pertengahan Mei 2026.

“Beberapa pengasuh menyebut tindakan itu dilakukan atas arahan pimpinan,” ujar Riski.

Polisi juga mendalami dugaan bahwa pengelola menerima terlalu banyak anak dibanding jumlah pengasuh yang tersedia. Kondisi itu disebut berpotensi memicu praktik pengasuhan yang tidak sesuai standar.

Kasus dugaan kekerasan di Little Aresha pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari mantan pengasuh pada April 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan pemeriksaan lokasi daycare di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta turut melakukan evaluasi terhadap legalitas operasional daycare dan TK Little Aresha. Pemkot menduga terdapat persoalan administratif terkait izin operasional lembaga tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak usia dini serta memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengawasan lembaga penitipan anak dan pendidikan usia dini di Indonesia.

(berbagai sumber