Penyanyi, Selebgram, hingga Influencer tak Lagi Bisa Nikmati Pajak UMKM 0,5%, Ini Aturan Barunya

Sejumlah profesi di industri kreatif dan dunia digital mulai dari penyanyi, selebgram, influencer, blogger, hingga vlogger kini tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. (Foto ilustrasi: Freepik) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah resmi mengubah aturan pajak bagi sejumlah profesi di industri kreatif dan dunia digital. Mulai dari penyanyi, selebgram, influencer, blogger, hingga vlogger kini tidak lagi bisa memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Aturan baru ini menjadi perhatian karena selama beberapa tahun terakhir banyak pelaku industri kreatif digital memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif ringan 0,5 persen dari omzet usaha. Namun pemerintah kini menegaskan bahwa profesi-profesi tersebut masuk kategori pekerjaan bebas sehingga harus menggunakan skema pajak umum. 

Influencer dan Selebgram Masuk Kategori Pekerjaan Bebas

Dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah secara tegas memasukkan pembuat atau pencipta konten digital yang diunggah secara daring ke dalam kelompok jasa pekerjaan bebas. Kelompok ini mencakup influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator konten lainnya. 

Selain kreator digital, sejumlah profesi lain juga tidak lagi berhak menggunakan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen. Di antaranya:

- Penyanyi

- Pemain musik

- Pembawa acara

- Pelawak

- Aktor dan aktris

- Bintang iklan

- Sutradara

- Kru film

- Model dan peragawan

- Penari

- Seniman

- Olahragawan

- Pengajar dan pelatih

- Penceramah

- Konsultan

- Agen iklan

- Agen asuransi

Kelompok profesi tersebut dianggap memperoleh penghasilan dari keahlian atau jasa pribadi sehingga dikenakan ketentuan pajak umum, bukan skema UMKM. 

Kenapa Aturan Ini Diterapkan?

Pemerintah menilai profesi berbasis keahlian pribadi memiliki karakteristik berbeda dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah pada umumnya. Karena itu, mereka tidak lagi dimasukkan sebagai penerima fasilitas pajak final UMKM. 

Sejumlah pengamat perpajakan menyebut aturan ini juga bertujuan memperjelas status profesi digital yang selama ini berkembang pesat dan sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui penggunaan tarif final yang lebih rendah. 

Bagaimana Pajak Influencer dan Selebgram Dihitung?

Dengan aturan baru ini, penghasilan influencer, selebgram, maupun kreator konten akan mengikuti tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang bersifat progresif. Tarif tersebut saat ini berkisar mulai dari 5 persen hingga 35 persen, tergantung besarnya penghasilan kena pajak. 

Penghasilan yang berasal dari endorsement, iklan digital, kerja sama promosi, adsense, hingga berbagai bentuk kerja sama komersial lainnya tetap menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

UMKM Lain Tetap Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen

Meski ada pengecualian bagi profesi tertentu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen untuk wajib pajak yang memenuhi syarat. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kebijakan tersebut diharapkan tetap menjadi insentif bagi pelaku usaha kecil dan menengah, sementara profesi berbasis jasa keahlian diarahkan menggunakan sistem perpajakan umum yang dinilai lebih sesuai dengan karakter penghasilannya. 

(berbagai sumber)