Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Berlaku: Sekolah Wajib Terapkan Budaya Aman dan Nyaman

Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq (kanan), Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri), dan Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam Dialog Nasional Hari Pendidikan Nasional di Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan aturan baru yang mengubah wajah pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai bentuk komitmen negara melindungi anak didik.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyatakan bahwa rasa aman di sekolah tidak lagi hanya soal bebas dari kekerasan fisik. Lebih dari itu, sekolah kini wajib menjaga kesehatan mental dan kebahagiaan murid.

Hal ini disampaikan Wamen Fajar dalam Dialog Nasional Hari Pendidikan Nasional yang digelar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

"Sekolah merupakan etalase tempat kita membangun masa depan anak bangsa. Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, kami menekankan bahwa rasa aman bukan hanya soal fisik, tapi juga kenyamanan mentalitas," kata Wamen Fajar.

Sinergi Tiga Kementerian: Pendidikan, Agama, dan PPPA

Yang menarik, aturan ini lahir dari kolaborasi tiga kementerian sekaligus: Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan KemenPPPA. Ketiganya memiliki satu muara utama: kepentingan terbaik bagi murid.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memperkuat kebijakan ini melalui pendekatan nilai dengan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC). Menurutnya, jika rasa cinta terhadap Tuhan, sesama, dan lingkungan sudah merasuk, anak akan memiliki empati tinggi yang mencegah mereka menyakiti orang lain.

"Kurikulum Cinta ini menyasar ukhuwah makhlukiyah, yaitu rasa persaudaraan sesama makhluk Tuhan. Jika rasa cinta sudah tertanam, maka murid akan saling melindungi," jelas Nasaruddin.

Sementara itu, Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan bahwa regulasi sehebat apa pun tidak akan efektif tanpa kolaborasi semesta. "Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap murid tumbuh di lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh cinta," ujar Arifah.

Inovasi "Guru Wali": Setiap Murid Punya Pendamping Personal

Tak hanya sekadar wacana, Kemendikdasmen juga menghadirkan langkah konkret. Dirjen PAUD Dikdas PNFI, Gogot Suharwoto, memaparkan sistem baru bernama "Guru Wali".

Konsepnya sederhana namun revolusioner: jumlah murid dibagi habis ke seluruh guru yang tersedia di sekolah. Tujuannya agar tidak ada kekosongan pengawasan, terutama di jam-jam rawan seperti waktu istirahat.

"Dengan sistem guru wali, setiap murid memiliki pendamping personal yang peka terhadap perubahan perilaku mereka, sehingga potensi masalah dapat dideteksi sebelum menjadi konflik," ungkap Gogot.

Praktik Baik dari Lapangan

Kepala SDN Kawarang Wetan 1, Yeni Mulyani, membuktikan bahwa inovasi bisa lahir dari tingkat sekolah. Ia menghadirkan program 'Alis Berdiri' (literasi digital mandiri) serta duta Sekolah Ramah Anak (SRA).

Praktik baik ini menunjukkan bahwa kenyamanan belajar dapat diciptakan melalui keterlibatan aktif murid dalam menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah secara menyenangkan.

Dialog Nasional ini menyampaikan pesan jelas: perlindungan dan kesuksesan belajar murid adalah tanggung jawab semesta. Butuh partisipasi aktif lintas sektor, dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga sekolah, hingga masyarakat, demi mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Dengan hadirnya aturan ini, para orang tua kini tak perlu khawatir lagi. Negara hadir untuk memastikan anak-anak belajar di tempat yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga sehat secara mental dan fisik.

(Sumber: BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Berlaku: Sekolah Wajib Terapkan Budaya Aman dan Nyaman"