Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2027 tak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Menkeu Purbaya pastikan cukai rokok tak naik tahun depan. (Foto: dok. Kemenkeu) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2027 tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan. Kepastian itu disampaikan Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Purbaya menegaskan pemerintah memilih menjaga stabilitas industri hasil tembakau sebelum mengambil keputusan baru terkait tarif cukai rokok.

“(Tarif cukai rokok) saya buat konstan saja, nggak naik dan nggak turun. Saya pengin lihat stabilitas dulu,” ujar Purbaya. 

Keputusan tersebut diambil karena pemerintah menilai kondisi industri rokok nasional masih membutuhkan kepastian usaha di tengah tantangan ekonomi dan maraknya peredaran rokok ilegal. Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan fiskal tidak memicu tekanan berlebihan terhadap industri padat karya tersebut. 

Purbaya menjelaskan, fokus pemerintah saat ini bukan menaikkan cukai, melainkan memperkuat pengawasan industri rokok agar penerimaan negara lebih optimal. Salah satu strategi yang sedang disiapkan adalah digitalisasi pengawasan produksi rokok di pabrik-pabrik.

“Kami akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok,” kata Purbaya dalam kesempatan yang sama. 

Menurut dia, langkah digitalisasi itu bertujuan mengetahui potensi riil penerimaan negara dari sektor tembakau sekaligus menekan praktik rokok ilegal yang selama ini merugikan negara.

“Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi. Dari itu, saya pengin lihat sebetulnya berapa pendapatan bersih dari rokok. Artinya, kalau yang gelap-gelap bisa kami hilangkan, dari situ saya akan hitung (CHT) perlu naik atau turun,” ujarnya. 

Selain digitalisasi, pemerintah juga tengah menyiapkan strategi penambahan satu lapisan tarif cukai rokok. Skema ini disiapkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal dengan tarif cukai yang lebih sesuai kemampuan usaha mereka. 

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR mendukung langkah pemerintah mempertahankan tarif cukai rokok demi menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja.

“CHT yang tidak naik itu kan memberikan relaksasi kepada industrinya supaya mereka tetap sustain, kemudian tetap bisa mempekerjakan orang, dan kemudian bisnisnya tetap berlanjut,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. 

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan kepabeanan dan cukai hingga April 2026 mencapai Rp100,6 triliun atau 29,9 persen dari target APBN. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai menyumbang Rp74,8 triliun dan tumbuh 2,2 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. 

Pemerintah berharap strategi pengawasan digital dan penertiban rokok ilegal dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif cukai dalam waktu dekat. 

(berbagai sumber)