Segini Bayaran Debt Collector Tiap Tarik Mobil Kredit Macet, Bisa Tembus Rp20 Juta

Ilustrasi utang. (Foto: Freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Profesi debt collector atau penagih utang kerap dianggap menyeramkan oleh masyarakat, terutama saat melakukan penarikan kendaraan dari nasabah yang menunggak cicilan. Namun di balik pekerjaan yang penuh risiko itu, ternyata ada bayaran yang cukup besar untuk setiap unit kendaraan yang berhasil diamankan.

Praktisi Asset Recovery Management perusahaan leasing kendaraan, Budi “Baonk”, mengungkapkan bahwa sistem penghasilan debt collector umumnya berbasis komisi, bukan gaji tetap bulanan. Besarnya bayaran ditentukan dari tingkat kesulitan penarikan kendaraan hingga jenis mobil yang ditangani. 

Menurut Budi Baonk, fee atau komisi debt collector untuk satu kendaraan bisa berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta. Nilai tersebut biasanya diberikan untuk penanganan kredit mobil bermasalah yang tingkat kesulitannya tinggi. 

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” kata Budi Baonk dalam keterangannya yang dikutip CNBC Indonesia. 

Ia menjelaskan, besaran bayaran tergantung jenis kendaraan dan kondisi penarikan di lapangan. Mobil keluaran terbaru atau kendaraan bernilai tinggi biasanya memiliki fee lebih besar dibanding kendaraan lama. Selain itu, perusahaan leasing juga mempertimbangkan rekam jejak perusahaan jasa penagihan sebelum memberikan surat kuasa penarikan.

Meski demikian, penghasilan debt collector tidak selalu stabil. Pendapatan mereka sangat bergantung pada jumlah unit kendaraan yang berhasil diamankan dalam periode tertentu. Jika tidak ada penarikan, maka tidak ada komisi yang diterima. 

Dalam praktiknya, profesi debt collector diperbolehkan di Indonesia. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan tersebut menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh menggunakan ancaman maupun kekerasan. 

OJK juga mengatur bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu dan tidak boleh mempermalukan konsumen. Penagihan umumnya dilakukan di alamat debitur pada hari kerja dan jam yang telah ditentukan. 

Di sisi lain, sejumlah kasus kekerasan oleh oknum debt collector masih kerap terjadi di lapangan. Kajian hukum yang dipublikasikan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi menyoroti adanya praktik penarikan paksa kendaraan yang berpotensi melanggar hukum pidana apabila disertai ancaman atau kekerasan fisik. 

Karena itu, masyarakat yang mengalami kesulitan membayar cicilan disarankan segera berkomunikasi dengan pihak leasing untuk mengajukan restrukturisasi kredit sebelum tunggakan membesar dan berujung pada penarikan kendaraan. 

(berbagai sumber)