GEBRAK.ID; JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan menggandeng aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung transparan, objektif, adil, dan bebas praktik kecurangan.
Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan “Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027” yang digelar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam agenda itu, pemerintah melibatkan berbagai institusi penting seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: SPMB Harus Jadi Pintu Masuk Pendidikan yang Adil
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian penting dari pelayanan publik di bidang pendidikan.
Menurut Abdul Mu'ti, negara harus hadir memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang setara tanpa terhalang kondisi ekonomi, disabilitas, maupun latar belakang sosial.
“SPMB harus menjadi pintu masuk pendidikan yang adil, aman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” ujar Abdul Mu’ti.
Abdul Mu'ti menekankan pelaksanaan SPMB Ramah dirancang agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, inklusif, serta bebas diskriminasi.
“Keberhasilan SPMB bukan hanya soal proses penerimaan siswa baru, tetapi bagaimana negara menjamin masa depan anak-anak Indonesia dimulai dari akses pendidikan yang berkualitas,” kata Abdul Mu'ti.
Libatkan Banyak Lembaga Negara
Selain aparat penegak hukum, komitmen bersama itu juga melibatkan berbagai lembaga negara dan pengawas pelayanan publik.
Di antaranya Komisi X DPR RI, Komite III DPD RI, Kantor Staf Presiden, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hingga Komisi Nasional Disabilitas.
Keterlibatan banyak pihak dinilai penting untuk mencegah praktik titipan, manipulasi data, hingga diskriminasi terhadap kelompok rentan dalam proses penerimaan siswa baru.
Survei Sebut SPMB Dinilai Lebih Transparan
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan pelaksanaan SPMB dalam beberapa tahun terakhir mulai menunjukkan dampak positif.
Berdasarkan survei Katadata Insight Center tahun 2025, sebanyak 64 persen responden menilai SPMB membantu pemerataan akses pendidikan.
Sementara 51 persen responden menyebut sistem tersebut meningkatkan transparansi, dan 50 persen lainnya menilai SPMB mulai mengurangi dominasi sekolah favorit.
“Hingga saat ini sudah ada 476 pemerintah daerah yang menetapkan juknis SPMB, terdiri dari 451 kabupaten/kota dan 25 provinsi,” kata Gogot.
Beberapa daerah bahkan mulai membuka tahapan pendaftaran, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kota Palembang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Solok.
Sekolah Swasta Ikut Dilibatkan
Pemerintah juga memperluas akses pendidikan dengan melibatkan sekolah swasta dalam skema SPMB 2026.
Tercatat, sebanyak 135 daerah sudah menggandeng sekolah swasta untuk membantu menampung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Dari jumlah itu, 92 daerah memberikan bantuan operasional kepada sekolah swasta, sementara 43 daerah lainnya menyalurkan bantuan langsung kepada siswa dalam bentuk beasiswa atau program sekolah gratis.
Kebijakan tersebut diprioritaskan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan formal.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan dukungan lintas lembaga, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB Ramah 2026 dapat berjalan lebih bersih, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
(Sumber: Kemendikdasmen)
