Editor: A. Rayyan K
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah. (Foto: Dok.Pribadi)
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) melontarkan kritik keras terhadap meningkatnya keterlibatan militer di ruang sipil. Dalam pernyataan resminya, organisasi tersebut menilai praktik pengawasan terhadap warga sipil hingga pengerahan pasukan TNI untuk menangani kriminalitas jalanan menjadi tanda menguatnya kembali pola multifungsi militer di Indonesia.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menyatakan kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan reformasi sektor keamanan yang diperjuangkan sejak 1998 silam.
“Demokrasi tidak akan mati dalam satu malam. Demokrasi mati ketika militer perlahan kembali masuk ke ruang sipil dan masyarakat dipaksa menganggapnya sebagai sesuatu yang normal,” ujar Kahar dalam siaran pers PBHI yang diterima tim Redaksi Gebrak.id di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
PBHI secara khusus menyoroti dugaan pengawasan terhadap pengamat dan pegiat media sosial Islah Bahrawi serta sejumlah warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik. Menurut PBHI, tindakan seperti pemantauan, pendataan, hingga pendekatan terhadap warga sipil karena pandangan politik tidak dapat dianggap sebagai langkah biasa.
Organisasi tersebut menilai situasi itu berpotensi menghidupkan kembali budaya takut di tengah masyarakat. Ketika warga merasa diawasi karena kritik atau opini yang mereka sampaikan, ruang demokrasi disebut semakin menyempit.
“Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara,” jelas Kahar.
Tak hanya soal pengawasan warga sipil, PBHI juga mengkritik pelibatan batalyon tempur Kodam Jaya dalam operasi pemberantasan begal di Jakarta. Menurut PBHI, penanganan kriminalitas jalanan seharusnya menjadi domain kepolisian, bukan militer.
PBHI menilai penggunaan pasukan tempur untuk menghadapi persoalan keamanan sipil dapat melahirkan pendekatan represif dan membuka potensi pelanggaran hak asasi manusia.
“Negara tidak boleh memperlakukan warga sipil sebagai musuh perang,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam keterangannya, PBHI lewat Kahar juga menyinggung sejumlah regulasi yang dianggap membuka jalan bagi perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan negara. Di antaranya adalah Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI, hingga Rancangan Peraturan Presiden mengenai pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.
Menurut PBHI, berbagai kebijakan itu berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer seperti pada era Orde Baru apabila tidak dikontrol secara ketat melalui prinsip supremasi sipil.
Sebagai bagian dari reformasi pasca-1998, Indonesia sebelumnya telah memisahkan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan militer tidak lagi terlibat dalam kontrol sosial-politik masyarakat sipil.
PBHI menilai ketergantungan pemerintah terhadap pendekatan militer justru menunjukkan lemahnya penguatan institusi sipil dan penegakan hukum.
“Demokrasi tidak dibangun dengan pasukan tempur di jalanan, melainkan dengan supremasi hukum, institusi sipil yang kuat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” kata Kahar menegaskan.
Dalam sikap resminya, PBHI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mendesak Presiden, Menteri Pertahanan, dan Panglima TNI menghentikan seluruh bentuk pengawasan serta intimidasi terhadap warga sipil yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Kedua, meminta Panglima TNI dan Pangdam Jaya menarik satuan tempur dari penanganan kriminalitas jalanan. Ketiga, mendesak pemerintah menghentikan perluasan peran militer di ranah sipil yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi pertahanan negara.
Pernyataan PBHI ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan militer dan pentingnya menjaga supremasi sipil di tengah dinamika keamanan nasional yang terus berkembang.
(Sumber: Siaran Pers PBHI)