SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Angin Segar: Ribuan Guru Non-ASN Kembali Digaji dan Tetap Mengajar

Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik terang bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID; JAKARTA — Terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik terang bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. Kebijakan tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah (pemda) untuk kembali menugaskan sekaligus membayarkan gaji guru honorer demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Di sejumlah wilayah, seperti Jawa Barat dan Gorontalo, surat edaran itu langsung berdampak pada pencairan honor guru yang sebelumnya sempat tertunda akibat belum adanya dasar kebijakan yang jelas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengakui pemerintah daerah sebelumnya menghadapi kebingungan dalam menentukan langkah terkait penggajian tenaga non-ASN.

“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” kata Purwanto, Jumat (9/5/2026).

Menurut Purwanto, kebijakan tersebut menjadi landasan administratif yang penting agar layanan pendidikan di sekolah tetap berjalan normal tanpa terganggu persoalan status kepegawaian tenaga pendidik.

Purwanto menjelaskan, besaran gaji yang diterima guru non-ASN disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan analisis kebutuhan kerja. Di Jawa Barat, rata-rata guru menerima honor sekitar Rp2,3 juta.

Purwanto menegaskan, keberadaan guru tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kualitas pendidikan nasional. “Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Nilai Kebijakan Sangat Membantu

Respons positif juga datang dari Pemerintah Kota Gorontalo. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan di daerah.

“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” ujar Husin.

Husin menilai, surat edaran itu bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian para guru yang selama ini tetap mengajar meski berada dalam situasi penuh ketidakpastian.

Guru Mengaku Kini Lebih Tenang Mengajar

Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung oleh para guru penerima manfaat. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku bersyukur karena honor yang sempat tertunda kini kembali dibayarkan.

“Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ungkap Rizkita.

Hal serupa disampaikan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut pembayaran honor sekolah membuat para guru lebih tenang dalam menjalankan tugas mendidik siswa.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah dibayarkan honor sekolah. Insyaallah akan bermanfaat dalam kepentingan saya untuk memajukan dunia pendidikan,” kata Ramdan.

Sementara itu, Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, mengaku honor yang diterimanya sejak Januari hingga Maret 2026 sangat membantu kebutuhan sehari-hari. “Alhamdulillah saya sudah menerima honor sekolah dari bulan Januari sampai Maret 2026. Semoga akan terus bermanfaat,” ujarnya.

Kemendikdasmen Pastikan Pembelajaran Tetap Berjalan

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian bagi pemda dan guru non-ASN agar proses pembelajaran tidak terganggu.

“Surat itu dibutuhkan oleh pemerintah daerah agar bisa memberikan kepastian atau rujukan untuk tetap memperpanjang dan mempekerjakan guru-guru non-ASN, termasuk menggajinya. Kami juga membantu memberikan ketenangan kepada guru non-ASN untuk tetap bekerja,” jelas Nunuk.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi bukti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga kualitas layanan pendidikan nasional. Dengan kepastian regulasi dan dukungan anggaran, guru non-ASN diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal demi mendukung pendidikan yang bermutu bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

(Sumber: Humas Kemendikdasmen)

Jangan Terlewatkan:  

SE Mendikdasmen Terbit, Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Tetap Bisa Mengajar

- Guru Non-ASN Wajib Berhenti Mengajar 2027, Anggota DPR: "Mereka Bukan Tenaga Sementara!" 

- Nasib Guru Non-ASN Dipastikan Aman, Pemerintah Janjikan Kesejahteraan dan Status Lebih Jelas 

Posting Komentar untuk "SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Angin Segar: Ribuan Guru Non-ASN Kembali Digaji dan Tetap Mengajar"