Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Resmi Bergulir Juni 2026, Ini Syarat dan Kuotanya

Ilustrasi motor listrik ( Foto: istimewa) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID ; JAKARTA---Pemerintah memastikan akan kembali memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik mulai Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Program tersebut menetapkan bantuan sebesar Rp5 juta per unit untuk motor listrik baru. Subsidi ini ditargetkan menyasar 100.000 unit pada tahap awal pelaksanaan. 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan stimulus ekonomi jangka pendek, khususnya untuk mendorong sektor manufaktur dan konsumsi masyarakat.

“Motor listrik 100.000 pertama kita kasih Rp5 juta. Kalau habis, kita tambah lagi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA. 

Berlaku Mulai Juni 2026

Pemerintah menargetkan implementasi subsidi dimulai pada awal Juni 2026. Saat ini, skema teknis penyaluran masih dalam tahap finalisasi oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

Purbaya menambahkan, pelaksanaan program ini diharapkan mulai berjalan pada kuartal III 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Total Kuota Kendaraan Listrik

Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan insentif untuk sekitar 200.000 unit kendaraan listrik, yang terdiri dari:

100.000 unit motor listrik

100.000 unit mobil listrik (masih dalam pembahasan) 

Namun, hingga saat ini besaran subsidi untuk mobil listrik belum ditetapkan dan masih dalam tahap kajian.

Dampak ke Harga Motor Listrik

Dengan adanya subsidi Rp5 juta, harga motor listrik diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau. Sejumlah model bahkan berpotensi turun harga signifikan, sehingga semakin menarik bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke listrik. 

Dorong Ekonomi dan Energi Bersih

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga:

•Mengurangi ketergantungan terhadap BBM

•Menekan emisi karbon

•Mendorong industri kendaraan listrik dalam negeri

Program subsidi motor listrik sebelumnya sempat berjalan pada 2023, namun kini dilanjutkan kembali dengan skema baru yang disesuaikan kondisi ekonomi terbaru.

Subsidi motor listrik Rp5 juta per unit yang mulai berlaku Juni 2026 menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik dengan biaya lebih terjangkau. Dengan kuota awal 100.000 unit, masyarakat disarankan memantau informasi resmi pemerintah terkait syarat dan mekanisme pembelian agar tidak ketinggalan program ini.

( berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Resmi Bergulir Juni 2026, Ini Syarat dan Kuotanya"