![]() |
| Ilustrasi Kartu Pokemon. (Foto: Dok.AKG Entertainment) |
GEBRAK.ID; JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan seorang penumpang wanita menangis saat diperiksa petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta viral di media sosial sepanjang akhir pekan ini. Publik sontak berspekulasi: ada apa di balik tangis itu? Intimidasi petugas? Kesewenang-wenangan? Jawabannya ternyata jauh lebih tak terduga: Kartu Pokemon.
Bukan satu atau dua lembar. Dari hasil pemindaian X-Ray, koper milik penumpang berinisial JES itu dipenuhi kartu-kartu bergambar monster-monster mungil yang nilainya bisa membuat mata melotot. Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkapkan, satu lembar kartu Pokemon bisa dihargai mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,5 miliar.
Kronologi Pemeriksaan
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/5/2026). Penumpang JES baru saja tiba dari luar negeri ketika sistem manajemen risiko Bea Cukai mendeteksi kejanggalan. Hasil citra X-Ray menunjukkan jumlah kartu Pokemon yang tidak wajar di dalam bagasi penumpang tersebut.
"Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan," tulis akun resmi Instagram Bea Cukai Soekarno-Hatta, Minggu (17/5/2026).
Kecurigaan petugas semakin kuat setelah ditemukan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial milik penumpang. Pola seperti ini—perjalanan bolak-balik dengan frekuensi tinggi dan penawaran barang di media sosial—adalah ciri klasik aktivitas jasa titipan atau jastip.
Aturan yang Perlu Dipahami
Bea Cukai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Dalam aturan itu, setiap penumpang memang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi senilai US$500 per orang. Namun fasilitas ini tidak berlaku jika barang bawaan dikategorikan sebagai commercial goods atau barang dagangan.
Dan di sinilah letak persoalannya. Kartu Pokemon, meskipun berbentuk mainan, memiliki pasar yang sangat serius. Dengan rentang harga selangit—dari ratusan ribu hingga miliaran rupiah per keping—membawa puluhan atau bahkan ratusan kartu sekaligus jelas bukan urusan "oleh-oleh biasa."
Bantahan Bea Cukai Soal Intimidasi
Yang membuat video ini viral bukan hanya soal kartunya, melainkan tangis sang penumpang. Narasi yang beredar liar menyebutkan bahwa tangisan itu akibat intimidasi petugas Bea Cukai. Tuduhan ini segera dibantah tegas oleh pihak Bea Cukai.
"Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," tegas pernyataan resmi tersebut.
Lalu bagaimana akhir ceritanya? Setelah melalui proses konfirmasi dan verifikasi, penumpang menyatakan bahwa kartu-kartu tersebut adalah hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga berhasil menunjukkan bukti pembelian (invoice).
"Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," jelas Bea Cukai.
Pelajaran dari Koper Penuh Pokemon
Kasus ini mungkin terlihat unik, bahkan mengundang senyum. Namun di baliknya ada pelajaran serius bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
PMK Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas batas antara barang pribadi dan barang dagangan. Jika penumpang membawa barang dalam jumlah besar, memiliki frekuensi perjalanan tinggi, dan terpantau aktif menawarkan barang di media sosial—maka pemeriksaan mendalam dari petugas Bea Cukai adalah risiko yang harus siap dihadapi.
Kartu Pokemon boleh jadi mainan. Tapi di mata petugas Bea Cukai, puluhan kartu dalam koper adalah potensi transaksi komersial yang wajib dipertanggungjawabkan. Dan kadang, tangis viral bukan berarti benar.
(Sumber: Bea Cukai)
