Bareskrim Polri Tetapkan Eks Petinggi OJK Jadi Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah bawah). (Foto: Dittipideksus Bareskrim Polri)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus berkembang. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan seorang mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan FH dalam kasus yang diduga merugikan banyak investor itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik telah menemukan lima alat bukti yang sah sebelum menetapkan FH sebagai tersangka.

“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas lima alat bukti yang sah, penyidik telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara ini, yaitu FH,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pernah Duduki Jabatan Strategis di OJK dan BEI

FH diketahui bukan sosok baru di sektor jasa keuangan nasional. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi OJK periode 2014–2017, kemudian menjadi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017–2018.

Setelah itu, FH melanjutkan kariernya sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018–2022.

Selain memiliki rekam jejak di sektor keuangan, FH juga diketahui merupakan pendiri sekaligus penasihat PT Dana Syariah Indonesia.

Diduga Terlibat Penawaran Proyek Fiktif

Dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim, FH diduga memiliki peran dalam penyaluran dana masyarakat melalui proyek-proyek yang diduga fiktif dan ditampilkan sebagai proyek eksisting kepada para investor atau lender.

Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025 dengan memanfaatkan data dan informasi borrower yang ditampilkan melalui platform PT DSI.

Penetapan FH sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang telah lebih dulu diproses, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI, ARL sebagai Komisaris, serta MY dan AS yang merupakan mantan direktur perusahaan tersebut.

Diduga Aktif Cari Investor dan Ketahui Kampanye Proyek Fiktif

Bareskrim mengungkap sejumlah dugaan peran FH dalam operasional perusahaan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Selain berstatus sebagai pendiri dan penasihat perusahaan, FH diduga memiliki saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal. Ia juga disebut aktif mengikuti berbagai rapat pengembangan bisnis perusahaan dan terlibat dalam upaya mencari calon investor untuk menanamkan dana melalui platform PT DSI.

Penyidik turut mendalami dugaan bahwa FH mengetahui adanya kampanye proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs web dan aplikasi PT DSI guna menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

“Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para lender menginvestasikan dananya,” ujar Ade Safri.

Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Untuk memperlancar proses penyidikan, Bareskrim telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap FH kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni hingga 27 Juni 2026.

Selain itu, penyidik juga telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap FH sebagai tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada 17 Juni 2026.

Kasus PT Dana Syariah Indonesia sendiri menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan penghimpunan dana masyarakat melalui skema investasi yang tidak sesuai dengan kondisi proyek sebenarnya. Penyidik saat ini juga terus menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum FH tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sumber: Bareskrim Polri)