![]() |
| Kelapa sawit bersama baru bara dan Ferro alloy menjadi 3 komoditas utama kebijakan ekspor satu pintu BUMN. ( Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 ini menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus yang sebelumnya diumumkan pemerintah.
Aturan tersebut diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan mulai berlaku sebagai instrumen baru dalam pengelolaan perdagangan komoditas strategis nasional.
Tiga Komoditas Strategis Jadi Tahap Awal
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pengaturan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, terdapat tiga komoditas yang masuk dalam skema tata kelola baru tersebut, yakni Batu bara, Kelapa sawit dan turunannya serta Ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah menilai ketiga komoditas tersebut memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara sekaligus berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Ke depan, daftar komoditas strategis dapat diperluas sesuai kebutuhan dan evaluasi pemerintah terhadap kondisi pasar global maupun kepentingan nasional.
BUMN Khusus Jadi Pelaksana Ekspor Satu Pintu
Salah satu poin paling penting dalam regulasi ini adalah penunjukan BUMN khusus sebagai pelaksana tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Melalui skema ini, ekspor tidak lagi dilakukan secara terpisah oleh masing-masing perusahaan, melainkan melalui mekanisme terpusat yang dikelola BUMN. Pemerintah menargetkan sistem tersebut mampu meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar internasional serta menciptakan transparansi dalam perdagangan komoditas unggulan.
BUMN yang ditunjuk nantinya memiliki kewenangan mengoordinasikan pemasaran, kontrak perdagangan, penetapan harga acuan ekspor, hingga pengelolaan margin perdagangan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Ingin Perkuat Posisi Tawar Indonesia
Kebijakan ekspor satu pintu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kendali negara atas komoditas strategis yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia perlu memiliki kekuatan lebih besar dalam menentukan harga dan mekanisme perdagangan sumber daya alam di pasar global. Menurut pemerintah, model perdagangan yang terfragmentasi membuat daya tawar produsen nasional lebih lemah dibandingkan negara-negara eksportir besar lainnya.
Konsep serupa telah diterapkan beberapa negara penghasil komoditas melalui lembaga pemasaran nasional atau badan perdagangan yang berfungsi mengonsolidasikan ekspor sehingga memperoleh nilai tambah yang lebih besar.
Pelaku Usaha Diminta Menyesuaikan
Terbitnya PP 24/2026 diperkirakan akan membawa perubahan signifikan bagi pelaku industri batu bara, sawit, dan ferro alloy. Perusahaan eksportir perlu menyesuaikan mekanisme perdagangan, kontrak penjualan, serta tata kelola logistik agar sejalan dengan aturan baru.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan keberlanjutan industri dan stabilitas pasar ekspor nasional.
Sejumlah ekonom menilai keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada transparansi pengelolaan BUMN pelaksana, efisiensi rantai perdagangan, serta kemampuan menjaga daya saing komoditas Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Potensi Dampak bagi Penerimaan Negara
Dengan terpusatnya pengelolaan ekspor, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan penerimaan devisa, memperkuat pengawasan transaksi perdagangan internasional, serta meminimalkan praktik penghindaran nilai ekspor yang berpotensi merugikan negara.
Selain itu, sistem satu pintu diharapkan mampu menghasilkan data perdagangan yang lebih akurat untuk mendukung perumusan kebijakan ekonomi dan industri nasional.
Pemerintah juga menargetkan kebijakan ini dapat menjadi instrumen untuk mendorong hilirisasi industri dan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam sebelum diekspor ke pasar internasional.
(berbagai sumber)
