![]() |
| Kortastipidkor Polri geledah Bea Cukai Juanda. (Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,SIDOARJO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi telepon seluler (ponsel) bekas yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Langkah tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan praktik impor ilegal perangkat telekomunikasi yang diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan pemberian suap kepada sejumlah pihak untuk meloloskan barang dari pengawasan kepabeanan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari temuan adanya importasi telepon seluler bekas dari luar negeri dengan dokumen yang tidak mencerminkan kondisi barang sebenarnya.
"Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor," kata Mulya dalam konferensi pers di Sidoarjo, Rabu.
Menurut dia, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara yang diduga bertujuan memperlancar proses pemasukan maupun pengeluaran barang dari wilayah pabean Indonesia.
Polri menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selain berpotensi merugikan keuangan negara akibat hilangnya penerimaan kepabeanan dan perpajakan, kegiatan itu juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor perdagangan perangkat elektronik.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, aparat turut mendalami kemungkinan adanya kelalaian atau tindakan yang disengaja sehingga barang impor dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik yang memadai.
Dari hasil penggeledahan di kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat penyimpanan data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Mulya.
Berkaitan dengan Kasus Impor Ponsel Ilegal
Pengusutan terbaru ini muncul di tengah rangkaian penindakan terhadap praktik impor ponsel ilegal yang sebelumnya juga diungkap Bareskrim Polri. Pada April 2026, aparat membongkar jaringan penyelundupan puluhan ribu unit ponsel dan aksesori asal China yang masuk melalui jalur impor tanpa dokumen yang sah. Nilai barang yang diamankan saat itu mencapai sekitar Rp235 miliar.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik sempat menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu atau membiarkan proses pemasukan barang ilegal berlangsung di kawasan kepabeanan.
Meski demikian, Polri belum memastikan apakah penggeledahan di Bea Cukai Juanda kali ini merupakan bagian langsung dari pengembangan kasus penyelundupan ponsel ilegal yang sebelumnya telah diungkap.
Fokus pada Pengungkapan Aktor Utama
Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor ponsel bekas tersebut. Penyidik masih melakukan analisis terhadap dokumen dan data elektronik yang telah disita.
Kortastipidkor menegaskan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang berperan, baik dari kalangan importir, perantara, maupun oknum penyelenggara negara yang diduga menerima keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengawasan lalu lintas barang impor di salah satu pintu masuk internasional penting di Indonesia. Apabila terbukti terjadi penyimpangan secara sistematis, perkara tersebut berpotensi mengungkap jaringan impor ilegal yang lebih luas serta praktik korupsi dalam proses pelayanan kepabeanan.
Penyidik memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan mengedepankan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
(berbagai sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Penggeledahan Bea Cukai Juanda: Brimob Bersenjata Laras Panjang Kawal Ketat
