![]() |
| Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan bunga kredit atau cicilan baru mobil dan motor berpotensi meningkat dalam beberapa waktu ke depan ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,50 persen mulai memunculkan dampak di sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan bunga kredit atau cicilan baru mobil dan motor berpotensi meningkat dalam beberapa waktu ke depan.
Meski demikian, masyarakat yang saat ini masih memiliki kontrak pembiayaan aktif tidak perlu khawatir karena besaran cicilan yang telah disepakati tidak akan berubah hingga masa kontrak berakhir.
Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, mengatakan kenaikan BI Rate merupakan langkah yang dapat dipahami untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan meningkatkan daya tarik instrumen keuangan domestik di tengah tekanan global.
"Untuk nasabah yang sudah memiliki pembiayaan berjalan tidak ada perubahan naik atau turunnya suku bunga karena mengikuti perjanjian yang telah disepakati sebelumnya," ujarnya.
Cicilan Baru Berpotensi Naik
Menurut APPI, sekitar 70 persen sumber pendanaan perusahaan multifinance masih berasal dari pinjaman perbankan. Ketika bank menyesuaikan bunga pinjaman akibat kenaikan BI Rate, biaya dana (cost of fund) perusahaan pembiayaan juga ikut meningkat.
Kondisi tersebut memungkinkan perusahaan multifinance melakukan penyesuaian bunga pembiayaan baru sehingga calon pembeli mobil maupun motor dapat menghadapi cicilan yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah juga dinilai berpotensi meningkatkan harga kendaraan yang masih menggunakan banyak komponen impor. Kombinasi kenaikan harga kendaraan dan bunga pembiayaan dikhawatirkan memengaruhi daya beli masyarakat.
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen
Bank Indonesia pada Rapat Dewan Gubernur Mingguan 9 Juni 2026 memutuskan menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. Suku bunga Deposit Facility ikut naik menjadi 4,50 persen, sedangkan Lending Facility menjadi 6,25 persen.
Bank Indonesia menjelaskan kebijakan tersebut diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya gejolak ekonomi global sekaligus menjaga inflasi tetap berada pada sasaran pemerintah pada 2026 dan 2027. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia.
OJK Minta Multifinance Perkuat Mitigasi Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan BI Rate juga berpotensi meningkatkan biaya pendanaan perusahaan pembiayaan, termasuk dalam penerbitan obligasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, meminta pelaku industri memperkuat pengelolaan risiko suku bunga melalui diversifikasi sumber pendanaan serta peningkatan efisiensi.
OJK juga mengingatkan bahwa kenaikan suku bunga dapat memengaruhi kemampuan bayar debitur, khususnya pada pembiayaan dengan skema bunga mengambang (floating rate). Karena itu, perusahaan multifinance didorong memperketat analisis kelayakan calon debitur, meningkatkan pemantauan portofolio, dan menerapkan mitigasi risiko yang memadai.
Data OJK menunjukkan hingga April 2026, sumber pendanaan multifinance masih didominasi pinjaman perbankan dengan nilai sekitar Rp282,06 triliun atau sekitar 74,52 persen dari total pendanaan industri.
Masyarakat Disarankan Lebih Selektif
Pengamat menilai masyarakat yang berencana membeli kendaraan melalui kredit perlu menghitung kembali kemampuan finansial sebelum mengambil cicilan baru. Dengan tren suku bunga yang meningkat dan potensi kenaikan harga kendaraan, memilih tenor yang sesuai serta uang muka yang lebih besar dapat membantu menjaga kemampuan bayar dalam jangka panjang.
Sementara itu, nasabah yang telah memiliki kontrak pembiayaan tetap tidak terdampak secara langsung karena besaran angsuran mengikuti perjanjian awal yang bersifat tetap hingga masa kredit berakhir.
( berbagai sumber)
