![]() |
| Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan skema iuran BPJS Kesehatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tinggi. ( Foto: unair) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan skema iuran BPJS Kesehatan yang lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan tinggi sebagai upaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan itu muncul di tengah tekanan keuangan BPJS Kesehatan yang saat ini mengalami defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Menurut Budi, sistem BPJS Kesehatan dibangun berdasarkan prinsip gotong royong. Karena itu, masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih baik dinilai seharusnya memberikan kontribusi yang lebih besar dibandingkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keseimbangan antara pemasukan iuran dan pembayaran klaim layanan kesehatan.
Tekanan terhadap keuangan BPJS Kesehatan semakin besar seiring tingginya biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan setiap hari. Budi mengungkapkan, BPJS Kesehatan saat ini membayar klaim sekitar Rp500 miliar per hari atau setara lebih dari Rp16 triliun per bulan. Sementara itu, pendapatan iuran yang diterima belum mampu menutup seluruh kebutuhan pembayaran klaim.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran klaim setiap bulan mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun. Di sisi lain, iuran yang terkumpul hanya berkisar Rp14 triliun per bulan, sehingga menimbulkan defisit sekitar Rp2 triliun. Rasio klaim BPJS Kesehatan bahkan telah menembus 108,72 persen, menandakan biaya layanan yang dibayarkan lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diterima.
Meski mengusulkan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu, Budi menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan secara umum. Pemerintah justru sedang menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat kondisi keuangan BPJS tanpa membebani seluruh peserta.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah suntikan dana pemerintah senilai Rp20 triliun. Dana tersebut dirancang untuk memperkuat likuiditas BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan dapat berjalan lebih lancar. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian regulasi yang sedang diproses pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah aturan baru terkait penguatan sistem JKN, termasuk implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penyempurnaan tata kelola pembiayaan kesehatan, serta kebijakan lain yang bertujuan menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Budi juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah asuransi komersial, melainkan program asuransi sosial berbasis gotong royong. Karena itu, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi tidak otomatis berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berbeda dibandingkan peserta lainnya. Menurutnya, kesetaraan layanan merupakan prinsip utama dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat, pemerintah kini menghadapi tantangan menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan tanpa mengurangi akses layanan bagi peserta. Usulan kontribusi lebih besar dari kelompok masyarakat mampu menjadi salah satu opsi yang mulai dikaji untuk memastikan program JKN tetap berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
( berbagai sumber)
