Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA - Isu pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya digulirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini wacana tersebut resmi memasuki ranah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah mahasiswa dan advokat resmi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol).
Gugatan Diajukan ke MK
Para pemohon dalam gugatannya menyasar Pasal 23 ayat (1) UU Parpol. Pasal tersebut saat ini menyatakan bahwa "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Ketiadaan batasan tegas mengenai masa jabatan di level undang-undang dinilai sebagai celah hukum yang menimbulkan masalah serius dalam iklim demokrasi di Indonesia.
Argumentasi Pemohon: Cegah Oligarki
Perwakilan pemohon, Irpan Suriadiata, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (11/6/2026) menyampaikan bahwa norma dalam pasal tersebut telah menyerahkan sepenuhnya pengaturan masa jabatan ketua umum kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai tanpa batasan konstitusional.
"Kondisi ini telah membuka ruang konsentrasi kekuasaan dalam tubuh partai politik," tegas Irpan di depan Majelis Hakim .
Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menghambat regenerasi kepemimpinan dan kaderisasi, tetapi juga mempersempit kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam politik, serta menyuburkan praktik oligarki.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dimaknai bahwa masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi paling lama dua periode.
"Baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan.
Alur Panjang Wacana: Dari KPK hingga Parpol
Sebelum diajukan ke MK, gagasan serupa sebenarnya telah dilontarkan oleh KPK. Pada bulan April 2026, Direktorat Monitoring KPK merilis kajian mengenai tata kelola partai politik yang menemukan belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di sebagian besar parpol .
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi rekomendasi KPK kala itu.
Namun, usulan tersebut sempat mendapat respons dingin dari sejumlah kalangan partai politik. Ketua Umum PKB sekaligus Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai bahwa UU saat ini masih memberikan keleluasaan bagi partai.
"Ya usulan yang bagus. Tapi undang-undang masih memberikan keleluasaan," ujar Cak Imin.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum adalah ranah internal partai yang tidak perlu diatur oleh negara.
Polemik dan Catatan Hakim
Dalam sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, para hakim memberikan sejumlah catatan kritis yang menjadi batu sandungan awal bagi gugatan ini.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa persoalan serupa sebenarnya telah beberapa kali diuji di MK. Ia mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
"Apa kerugiannya? Apa Anda anggota partai politik, atau pernah jadi pengurus? Itu harus Saudara jelaskan," tegas Arsul .
Hakim Ridwan Mansyur juga meminta agar para pemohon mengelaborasi lebih detail mengenai kerugian konstitusional yang mereka alami akibat keberadaan pasal tersebut.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Majelis Hakim memberikan waktu kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan dinilai perlu karena gugatan awal dinilai belum menyentuh substansi putusan-putusan MK sebelumnya mengenai perkara serupa.
"Berkas perbaikan wajib diserahkan paling lambat Rabu, 24 Juni 2026, pukul 12.00 WIB," ujar Hakim Enny Nurbaningsih di akhir persidangan.
Kasus ini kini tercatat dengan nomor 191/PUU-XXIV/2026 dan akan kembali melanjutkan proses pemeriksaan pendahuluan setelah para pemohon menyerahkan perbaikan berkas .
( berbagai sumber)
