Cara Mengurus BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedur Terbaru 2026

 

Ilustrasi BPKB kendaraan bermotor. ( Foto: astra.co.id) 


Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID, JAKARTA--Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) seringkali membuat pemilik kendaraan panik. Pasalnya, dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan yang sangat krusial untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari jual beli, balik nama, hingga pengajuan pinjaman dengan agunan kendaraan. 

Meskipun prosesnya terlihat rumit dan memakan waktu,  tetapi tidak perlu khawatir. Dengan mengikuti prosedur resmi dan menyiapkan seluruh persyaratan dengan teliti, penerbitan BPKB pengganti dapat dilakukan dengan lancar. Berikut ini a syarat, biaya, dan langkah-langkah mengurus BPKB hilang berdasarkan regulasi terbaru.

Syarat Lengkap Dokumen Pengganti BPKB 

Sebelum mengajukan permohonan ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen berikut agar proses verifikasi berjalan cepat dan tanpa hambatan. 

Dokumen Identitas dan Kepemilikan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang masih berlaku.

2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemilik (jika ada).

3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.

4. Fotokopi BPKB lama (jika masih memiliki salinannya).

Surat-surat dari Kepolisian:

5. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian terdekat .

6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian .

7. Surat Keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim) .

Surat Pernyataan dan Pengumuman:

8. Surat Pernyataan Kehilangan bermaterai cukup yang menyatakan BPKB tidak terkait kasus pidana atau perdata.

9. Bukti Pengumuman Kehilangan di surat kabar cetak sebanyak 3 kali terbit berturut-turut. 

Dokumen Tambahan:

10. Surat Keterangan dari Bank (BUMN 1 lembar / Swasta 2 lembar) yang menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan sebagai agunan. 

11. Hasil Cek Fisik Kendaraan dari Samsat sebanyak 2 lembar. 

12. Surat Kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa jika pengurusan diwakilkan. 

Biaya Pengurusan BPKB Hilang Terbaru 

Biaya penerbitan BPKB pengganti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri. Berikut rinciannya :

Jenis Kendaraan Biaya Penerbitan BPKB Baru

Roda 2 atau 3 (Motor) Rp 225.000

Roda 4 atau lebih (Mobil) Rp 375.000

Catatan: Biaya ini adalah biaya resmi negara (PNBP). Selain itu, juga perlu disiapkan dana tambahan untuk pembelian materai, biaya fotokopi, dan biaya pemasangan iklan kehilangan di media massa. 

Panduan Langkah demi Langkah 

Ikuti prosedur resmi di bawah ini untuk memastikan pengurusan BPKB pengganti Anda berjalan sesuai ketentuan .

1. Membuat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mendatangi kantor kepolisian (Polsek/Polres) terdekat. Buatlah laporan kehilangan dengan menjelaskan kronologi kejadian secara detail. Petugas akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Surat Keterangan Kehilangan. Periksa kembali kebenaran data sebelum menandatanganinya. 

2. Melengkapi Administrasi dan Pengumuman

Setelah dari kepolisian:

· Buat Surat Pernyataan Kehilangan bermaterai.

· Jika kendaraan masih dalam masa kredit, mintalah surat keterangan dari pihak bank/leasing bahwa BPKB tidak dijadikan agunan.

· Pasang iklan kehilangan di media cetak lokal sebanyak 3 kali terbit dengan jeda waktu 1 minggu dan simpan klipingnya sebagai bukti .

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Bawa kendaraan ke kantor Samsat setempat untuk dilakukan pemeriksaan fisik. Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang ada di sistem kepolisian .

4. Mengajukan Permohonan ke Samsat

Setelah semua dokumen lengkap (termasuk hasil cek fisik), datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Serahkan seluruh berkas persyaratan, isi formulir permohonan penerbitan BPKB pengganti, dan lakukan pembayaran biaya PNBP di loket yang telah ditentukan. 

5. Menunggu Proses Penerbitan

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi akhir. Proses penerbitan BPKB baru ini umumnya memakan waktu hingga 1 bulan . Anda akan diberikan bukti pengambilan, dan BPKB baru bisa diambil setelah dinyatakan selesai.

Mengurus BPKB yang hilang memang memerlukan kesabaran dan ketelitian, namun dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku, semua proses dapat dilalui dengan aman. Pastikan untuk segera melapor ke polisi dan melengkapi seluruh persyaratan, terutama Surat Keterangan Kehilangan dan Bukti Pengumuman di Media Massa, sebelum mengajukan permohonan ke Samsat.

Dengan mengetahui prosedur dan biaya resmi (Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil), pemilik kendaraan juga akan terhindar dari praktik pungutan liar di lapangan

( berbagai sumber)