RUU Ketenagakerjaan 2026 Ubah Skema UMP, Upah Minimum Bakal Ditentukan Lewat Kesepakatan Buruh dan Pengusaha

 

RUU ketenagakerjaan membuka peluang sistem pengupahan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pengupahan nasional. Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan adalah penetapan upah minimum yang dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja.

Ketentuan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI.

Menurut Wiwin, pengaturan mengenai upah minimum dimuat dalam bab khusus tentang pengupahan yang menjadi bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan. Melalui skema baru ini, penetapan upah minimum tidak hanya mempertimbangkan kebijakan pemerintah, tetapi juga hasil kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja.

“Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh atau dengan serikat pekerjanya,” ujar Wiwin dalam rapat yang disiarkan melalui kanal TVR Parlemen.

Formula Baru Penghitungan Upah Minimum

Selain mengubah mekanisme penetapan, RUU Ketenagakerjaan juga akan mengatur indeks tertentu sebagai dasar dalam formulasi penghitungan upah minimum. Meski rincian indeks tersebut belum dipublikasikan, ketentuan ini diproyeksikan menjadi instrumen untuk memastikan kenaikan upah lebih terukur dan mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Dalam rancangan tersebut, gubernur tetap memiliki kewenangan menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Namun, pemerintah daerah juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi.

“Gubernur menetapkan upah minimum sektoral pada provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral pada kabupaten/kota,” kata Wiwin.

Kebijakan upah minimum sektoral selama ini menjadi tuntutan sejumlah serikat pekerja karena dianggap mampu mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kemampuan industri di masing-masing sektor usaha.

Respons Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan terhadap sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan tersebut antara lain menyoroti aspek pengupahan, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sejumlah kalangan pekerja berharap revisi kali ini mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait hak-hak buruh, terutama mengenai upah layak, perlindungan kerja, dan jaminan keberlanjutan pekerjaan.

Enam Landasan Sosiologis Penyusunan RUU

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan draf RUU Ketenagakerjaan didasarkan pada sejumlah persoalan yang berkembang di dunia kerja nasional.

Isu pertama berkaitan dengan pelatihan kerja yang dinilai belum merata dan belum mampu menjawab kebutuhan pasar tenaga kerja di berbagai daerah. Pemerintah dan DPR ingin memastikan sistem pelatihan kerja dapat menghasilkan tenaga kerja yang kompetitif dan sesuai kebutuhan industri.

Kedua, terkait penggunaan tenaga kerja asing yang dinilai masih belum sepenuhnya berjalan sesuai fungsi transfer pengetahuan dan teknologi kepada pekerja lokal.

Ketiga, perlindungan bagi pekerja outsourcing dan pekerja dengan status PKWT yang masih menjadi sorotan. Banyak pekerja menilai aturan yang ada belum memberikan kepastian mengenai hak-hak normatif maupun keberlanjutan pekerjaan.

Selain itu, revisi juga menyoroti persoalan pengupahan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penguatan perlindungan tenaga kerja dalam menghadapi dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi.

Pengusaha dan Pemerintah Wajib Cegah PHK

Dalam pembahasan sebelumnya, DPR juga mengungkapkan bahwa RUU Ketenagakerjaan akan mempertegas kewajiban pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mengupayakan pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk menekan gelombang PHK yang dalam beberapa tahun terakhir meningkat akibat perlambatan ekonomi global, transformasi digital, serta efisiensi di sejumlah sektor industri.

Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan menjadi salah satu regulasi strategis yang akan menentukan arah hubungan industrial Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Namun demikian, sejumlah serikat buruh diperkirakan akan mencermati lebih lanjut mekanisme kesepakatan upah minimum agar tidak mengurangi perlindungan terhadap pekerja berupah rendah.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih berlangsung di DPR RI dan berpotensi mengalami penyempurnaan sebelum masuk ke tahap pengesahan.

( berbagai sumber)