GEBRAK.ID; JAKARTA– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang menyeret Hanania Travel terus berkembang. Di tengah penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, muncul dugaan bahwa sebagian dana yang berasal dari pembayaran calon jemaah digunakan untuk aktivitas promosi besar-besaran, termasuk menggandeng influencer media sosial.
Dugaan tersebut mencuat dari keterangan sejumlah perwakilan korban yang melaporkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Travel), Ahmad Syah Farhan (ASF), ke Polda Metro Jaya. Para korban menilai perusahaan tetap melakukan promosi agresif meskipun kondisi keuangan diduga sudah mengalami masalah.
Menurut perwakilan korban, strategi pemasaran yang dijalankan Hanania Travel diduga melibatkan pemberian fasilitas gratis, promosi besar-besaran, hingga kerja sama dengan influencer untuk meningkatkan penjualan paket umrah. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu sorotan dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ratusan Jemaah Mengaku Gagal Berangkat
Kasus ini bermula ketika ratusan calon jemaah mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan perusahaan.
Pada 28 Mei 2026, puluhan korban secara resmi melaporkan Ahmad Syah Farhan ke Polda Metro Jaya. Polisi membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan pihak Hanania Travel.
Korban menyatakan telah menyetorkan dana keberangkatan, namun jadwal perjalanan terus mengalami penundaan hingga akhirnya batal tanpa kepastian. Upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya juga tidak menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Ahmad Syah Farhan Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap pimpinan Hanania Travel tersebut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana lain yang masih didalami penyidik.
Kerugian Korban Diperkirakan Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Berdasarkan data kepolisian, salah satu laporan kolektif mencakup sekitar 128 korban dengan total kerugian lebih dari Rp12 miliar. Namun, perwakilan jemaah menyebut angka kewajiban pengembalian dana atau refund yang harus dibayarkan perusahaan bisa mencapai sekitar Rp60 miliar.
Jumlah korban juga diperkirakan terus bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Polisi Masih Dalami Aliran Dana
Selain menelusuri dugaan penipuan keberangkatan umrah, penyidik juga mendalami penggunaan dana yang berasal dari para jemaah. Dugaan penggunaan uang pelanggan untuk kegiatan promosi, pembayaran influencer, hingga menutupi kewajiban lama menjadi bagian dari informasi yang sedang ditelusuri dalam proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen keuangan untuk memastikan ke mana saja aliran dana perusahaan digunakan sebelum akhirnya banyak jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus Hanania Travel kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah, termasuk memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak keberangkatan, serta kewajaran harga paket yang ditawarkan.
(berbagai sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jamaah hingga Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya
