Dugaan Penipuan Umrah Rugikan Jamaah hingga Rp12 Miliar, Bos Hanania Group Ditahan Polda Metro Jaya

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Foto: Antara/Ilham Kausar)
Editor: M. Zuhro AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah kembali mencuat. Kali ini, Direktur Utama Hanania Group berinisial ASF resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status ASF menjadi tersangka pada Jumat (29/5/2026). Saat ini, yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan proses hukum terus berjalan seiring pendalaman terhadap laporan para korban yang merasa dirugikan.

"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Ratusan Jamaah Jadi Korban

Penyidik mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima terkait dugaan penipuan tersebut.

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 calon jamaah umrah. Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.

Para korban diketahui telah melunasi biaya paket perjalanan umrah kepada pihak perusahaan. Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 33 saksi yang terdiri dari pelapor dan para korban yang terdaftar dalam laporan tersebut.

"Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan alat bukti lainnya," kata Budi.

Muncul Laporan Kedua

Selain laporan utama yang melibatkan ratusan korban, polisi juga sedang menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN.

Dalam laporan tersebut, dua calon jamaah mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp78,8 juta untuk paket umrah. Namun mereka juga gagal diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan oleh penyelenggara.

Kasus kedua tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mendalami unsur pidana dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung.

Dijerat Pasal Penipuan hingga TPPU

Atas dugaan perbuatannya, ASF dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menerapkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan, Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan, serta Pasal 607 KUHP yang mengatur tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan yang menimpa industri perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah dan aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah untuk mencegah terulangnya kasus gagal berangkat yang merugikan jamaah.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan hak-hak korban dapat memperoleh kepastian hukum.

(Sumber: Polda Metro Jaya)

JANGAN TERLEWATKAN Ratusan Calon Jamaah Umrah Polisikan Pemilik Hanania Travel, Kerugian Diduga hingga Rp60 Miliar