![]() |
| Namanya disebut dalam fakta persidangan suap blueray, Dirjen Bea cukai Djaka Budhi Utama akhirnya buka suara. ( Foto:beacukai.go.id) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID;JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, akhirnya angkat bicara terkait munculnya namanya dalam persidangan kasus dugaan suap impor yang menjerat bos Blueray Cargo Group, John Field. Pada Jumat (5/6/2026), Djaka meminta publik mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah namanya beberapa kali disebut dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka disebut hadir dalam sejumlah pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo, termasuk pimpinan Blueray Cargo Group. Namun, hingga saat ini statusnya masih bukan terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut berbagai laporan persidangan, Djaka menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia meminta semua pihak menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menarik kesimpulan.
Nama Dirjen Muncul dalam Dakwaan
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang dilakukan pimpinan Blueray Cargo Group kepada sejumlah pejabat Bea Cukai agar proses pengeluaran barang impor dipercepat dan mendapat perlakuan khusus dalam pengawasan kepabeanan. Jaksa KPK mendakwa John Field bersama sejumlah pihak memberikan uang puluhan miliar rupiah kepada oknum pejabat DJBC sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya sistem pemberian uang menggunakan amplop berkode tertentu. Salah satu kode yang terungkap adalah "1-DIR" yang diduga merujuk kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan inilah yang kemudian menyeret nama Djaka ke dalam persidangan dan memicu perhatian publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keterlibatan Djaka dalam penerimaan suap tersebut. KPK masih terus menghadirkan saksi-saksi dan menguji berbagai alat bukti di persidangan.
Bea Cukai dan Kemenkeu Tunggu Hasil Persidangan
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Budi Prasetiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah. DJBC juga memilih tidak mengomentari substansi perkara karena kasus tersebut telah masuk tahap persidangan.
Sikap serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum dan akan menunggu hasil persidangan yang berkekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pejabat yang namanya disebut dalam perkara tersebut.
KPK Terus Dalami Dugaan Aliran Dana
Dalam perkembangan perkara, penyidik KPK mengungkap dugaan pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai lebih dari Rp61 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempermudah proses impor barang milik Blueray Cargo.
KPK juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana. Sejumlah saksi dari internal Bea Cukai telah dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan maupun tahap penyidikan.
(berbagai sumber)
