Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar Diamankan BPOM di Tangerang

 BPOM gerebek gudang ribuan produk kosmetik impor ilegal yang mayoritas berasal dari China dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.  ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik impor ilegal dalam jumlah besar setelah menggerebek sebuah gudang di Jalan Diklat Pemda Nomor 22, 22A, dan 23, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ribuan produk kosmetik impor ilegal yang mayoritas berasal dari China dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar. 

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu temuan terbesar BPOM sepanjang tahun 2026 di sektor kosmetik ilegal. Gudang yang berada di kawasan strategis tersebut diduga menjadi lokasi penyimpanan dan distribusi berbagai produk kecantikan impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan pengawasan pemerintah. 

Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, menjelaskan mayoritas produk yang ditemukan berasal dari Tiongkok dan diduga masuk melalui jalur distribusi ilegal.

"Mayoritas kosmetik ilegal yang kami temukan di lapangan ini berasal dari Tiongkok," ujar Sony Mughofir saat memberikan keterangan kepada media di Tangerang, Kamis (4/6/2026). 

Dalam kesempatan yang sama, Sony mengungkapkan bahwa total nilai ekonomi barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah.

"Secara keseluruhan, nilai ekonomis dari kosmetik impor ilegal yang berhasil kami temukan ini mencapai Rp27,6 miliar," katanya. 

Ancaman Serius bagi Konsumen

BPOM menegaskan peredaran kosmetik ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Produk tanpa izin edar berisiko mengandung bahan berbahaya yang tidak melalui pengujian keamanan dan mutu sebagaimana diwajibkan regulasi di Indonesia. 

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM pada triwulan pertama 2026, sejumlah kosmetik ilegal ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, hingga senyawa 1,4-dioksan yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit hingga kerusakan organ dan risiko kanker. 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, sebelumnya menegaskan bahwa BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran kosmetik yang membahayakan masyarakat.

"Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi BPOM terkait hasil pengawasan kosmetik nasional tahun 2026. 

Jalur Distribusi Digital Jadi Sorotan

Kasus di Tangerang menambah daftar panjang temuan kosmetik ilegal yang beredar melalui jaringan distribusi modern dan platform digital. BPOM dalam berbagai operasi sebelumnya menemukan bahwa produk kosmetik ilegal banyak dipasarkan melalui media sosial, toko daring, hingga jaringan reseller tanpa izin resmi. 

Maraknya tren skincare impor murah membuat permintaan pasar terus meningkat. Namun BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk melalui sistem pengecekan resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. 

Komitmen Penegakan Hukum

Penggerebekan gudang di Bojong Nangka merupakan bagian dari upaya BPOM memperketat pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan, termasuk kosmetik impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Selain penyitaan barang bukti, BPOM juga menelusuri rantai distribusi untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan tersebut. 

Pelaku yang terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah. 

(berbagai sumber)