DPR Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Lulusan S1 Berpeluang Daftar

DPR RI membuka pendaftaran Anggota Badan Supervisi OJK 2026. Lulusan S1 berkesempatan mengikuti seleksi untuk mengisi posisi strategis pengawas kinerja dan tata kelola OJK. ( Foto: ojk. go. id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka pendaftaran calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk mengisi satu posisi yang masih kosong. Kesempatan ini terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki pendidikan minimal strata satu (S1).

Pembukaan seleksi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

BS OJK merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Lembaga ini bertugas membantu DPR RI dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK.

Peran Strategis Badan Supervisi OJK

Keberadaan BS OJK dinilai penting untuk memastikan tata kelola lembaga pengawas sektor keuangan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya, badan ini melakukan evaluasi terhadap kebijakan, kinerja, hingga pengelolaan organisasi OJK.

Penguatan fungsi pengawasan menjadi salah satu agenda reformasi sektor keuangan pasca diterbitkannya UU P2SK. Pemerintah dan DPR berharap pengawasan yang lebih kuat dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

Syarat Umum Pendaftaran

Mengacu pada pengumuman seleksi yang disampaikan DPR RI, calon anggota BS OJK harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:

•Warga Negara Indonesia (WNI).

•Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

•Berintegritas, berakhlak baik, dan memiliki reputasi yang baik.

•Memiliki pendidikan paling rendah S1 atau sederajat.

•Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, hukum, perbankan, pasar modal, asuransi, atau bidang terkait lainnya.

•Tidak pernah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

•Tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas.

Selain persyaratan administrasi, peserta juga akan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi verifikasi dokumen, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), serta proses penilaian lainnya sesuai ketentuan DPR RI.

Penguatan Pengawasan Industri Keuangan

Pengisian posisi anggota BS OJK dilakukan di tengah meningkatnya kompleksitas industri jasa keuangan nasional. Digitalisasi layanan keuangan, pertumbuhan fintech, hingga perkembangan instrumen investasi baru menuntut pengawasan yang lebih efektif dan adaptif.

Pengamat sektor keuangan menilai keberadaan anggota BS OJK yang kompeten akan membantu memastikan OJK tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara profesional, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Kesempatan bagi Profesional Berpengalaman

Seleksi ini menjadi peluang bagi akademisi, profesional, maupun praktisi yang memiliki pengalaman di sektor keuangan dan regulasi untuk berkontribusi dalam penguatan tata kelola industri jasa keuangan nasional.

Masyarakat yang berminat disarankan memantau pengumuman resmi DPR RI terkait jadwal pendaftaran, tata cara pengajuan berkas, serta tahapan seleksi lanjutan agar tidak melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan.

( berbagai sumber)