Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, Pengacara Minta Hukum tak Pilih Kasih

Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang. Pengacara Blueray Cargo minta aparat penegak hukum untuk usut tuntas semua pihak yang disebut dalam persidangan, tidak berhenti pada terdakwa yang sudah ada. (Foto: tangkapan layar) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Munculnya nama artis sekaligus Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan impor PT Blueray Cargo menjadi sorotan. Pengacara PT Blueray Cargo menilai hal ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang disebut dalam persidangan, tidak berhenti pada terdakwa yang sudah ada. 

Penasihat Hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang di ruang sidang tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Namun, ia menyoroti fakta bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara aktif menggali informasi terkait nama tersebut.

"Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas," ujar Dinalara kepada wartawan, Minggu (6/6) .

Dinalara meminta agar seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas impor yang terungkap di pengadilan ditelusuri secara objektif. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk memeriksa Raffi Ahmad guna memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang sedang diadili.

"Kami berharap persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih," tegasnya. 

Sidang Ungkap Praktik Sistemik di Bea Cukai

Perkara yang menjerat tiga pimpinan PT Blueray Cargo, John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri ini telah mengungkap praktik suap sistemik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan nilai fantastis mencapai Rp63,1 miliar. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa para terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp61,3 miliar (dalam denominasi Dolar Singapura) serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar .

Para jaksa mendakwa bahwa pemberian tersebut bertujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan .

Kebocoran Data dan Pengaturan Jalur Merah

Fakta lain yang terungkap adalah adanya kebocoran data rahasia negara. Seorang pegawai DJBC, Fillar Marindra, mengaku mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada pihak Blueray Cargo.

Data yang bersifat rahasia dan seharusnya tidak diberikan ke eksternal itu diberikan atas perintah atasan. Atas perbuatannya, Fillar mengaku menerima imbalan Rp100 juta. 

Selain itu, pengacara PT Blueray Cargo menyoroti keterangan saksi yang menyebut perusahaan kliennya berada dalam pengawasan ketat DJBC dengan dominasi jalur merah lebih dari 80 persen. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar tentang manfaat yang sebenarnya diperoleh perusahaan dari praktik suap yang didakwakan .

Analis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai kasus ini mengindikasikan adanya manipulasi sistemik yang lebih luas. Ia menyebutkan adanya indikasi keterlibatan spektrum bisnis lain di luar kepabeanan logistik, termasuk dari sektor rokok .

"Ada nama lain, ada uang dari pengusaha rokok, ada dugaan manipulasi sistem yang lebih luas," ujar Gautama .

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, yang namanya juga terseret dalam pusaran kasus ini, memilih untuk tidak berkomentar banyak dan meminta publik mengikuti perkembangan persidangan .

(berbagai sumber)