Fakta Mengejutkan di Sidang MK: Hampir 70 Persen Dosen Bergaji di Bawah UMP, Ancam Mutu Pendidikan Nasional

Kesejahteraan dosen masih jadi PR besar terungkap di sidang uji undang- undang guru dan dosen di MK. ( Foto: freepik) 

 Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa mayoritas dosen di Indonesia masih menerima penghasilan di bawah upah minimum. Fakta tersebut disampaikan dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/6/2026), dan memunculkan kekhawatiran mengenai masa depan kualitas pendidikan tinggi nasional.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati, mengungkapkan hasil survei yang menunjukkan kondisi kesejahteraan dosen masih jauh dari ideal. Dalam keterangannya sebagai ahli pada perkara Nomor 272/PUU/XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026, Nabiyla menyebut sebanyak 69,7 persen responden dosen memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan yang berada di bawah upah minimum di wilayah masing-masing.

“Survei yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus pada tahun 2026 menunjukkan bahwa 69,7 persen responden memiliki gaji pokok dan/atau penghasilan di bawah upah minimum di daerahnya,” ujar Nabiyla di hadapan majelis hakim konstitusi.

Kondisi Dosen Dinilai Mengkhawatirkan

Selain data terbaru tersebut, Nabiyla juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan bersama tim akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Mataram pada 2023. Penelitian itu menemukan bahwa 42,9 persen dosen responden memperoleh penghasilan kurang dari Rp3 juta per bulan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam regulasi mengenai penghasilan dosen yang hingga kini belum memberikan kepastian perlindungan yang memadai.

“Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa ketidakjelasan norma terkait penghasilan dosen dalam Undang-Undang Guru dan Dosen telah nyata-nyata menimbulkan kerugian dan kerentanan bagi para dosen,” kata Nabiyla.

Ia menilai situasi ini menjadi ironi karena profesi dosen secara khusus diatur dalam UU Guru dan Dosen sebagai profesi strategis yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia dan kemajuan bangsa.

“Di satu sisi negara menempatkan dosen sebagai profesi khusus karena peran strategisnya. Namun di sisi lain, pengakuan tersebut tidak diikuti dengan kejelasan jaminan penghasilan yang layak,” ujarnya.

Upah Minimum Belum Tentu Cukup

Nabiyla juga menyoroti bahwa standar upah minimum sendiri belum tentu mampu memenuhi kebutuhan hidup layak di berbagai daerah. Karena itu, kondisi dosen yang memperoleh penghasilan di bawah upah minimum dinilai jauh lebih memprihatinkan.

Ia mempertanyakan bagaimana dosen dapat menjalankan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara optimal apabila masih harus berjuang memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

“Jika penghasilan dosen ternyata berada di bawah upah minimum, kehidupan seperti apa yang harus dijalani oleh dosen-dosen tersebut dan bagaimana dampaknya terhadap kualitas pendidikan kita,” katanya.

Keluhan Dosen Sudah Lama Muncul

Isu rendahnya pendapatan dosen sebenarnya bukan persoalan baru. Sejumlah organisasi profesi dan asosiasi pendidikan tinggi dalam beberapa tahun terakhir berulang kali menyuarakan perlunya reformasi sistem pengupahan dosen, khususnya bagi dosen non-aparatur sipil negara (non-ASN) di perguruan tinggi swasta.

Data yang pernah dipublikasikan Asosiasi Dosen Indonesia menunjukkan rata-rata gaji dosen di Indonesia masih berada di kisaran Rp3 jutaan per bulan. Pada sejumlah perguruan tinggi swasta kecil di daerah, terdapat dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah angka tersebut karena bergantung pada jumlah jam mengajar dan kemampuan keuangan institusi.

Kondisi itu diperparah oleh tingginya tuntutan profesional yang harus dipenuhi dosen. Selain mengajar, dosen diwajibkan melakukan penelitian, publikasi ilmiah, pengabdian kepada masyarakat, hingga memenuhi berbagai indikator kinerja yang menjadi syarat akreditasi perguruan tinggi.

Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Dalam perkara yang sedang diperiksa MK, para pemohon menilai Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum mengenai hak dosen atas penghasilan yang layak.

Mereka berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Putusan MK atas perkara ini dinilai akan menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem kesejahteraan dosen di Indonesia. Sejumlah kalangan berharap regulasi yang lebih tegas mengenai standar penghasilan dosen dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi sekaligus memperkuat daya saing sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Pakar pendidikan menilai kesejahteraan dosen tidak hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga berkaitan langsung dengan kualitas pembelajaran, produktivitas riset, dan kemampuan perguruan tinggi menghasilkan lulusan yang kompetitif. Karena itu, pembenahan sistem penghasilan dosen dipandang sebagai investasi strategis bagi pembangunan nasional jangka panjang. 

( berbagai sumber)