Insentif EV Kembali Molor ke Agustus, Purbaya: Persiapan Masih Belum Matang

 

Insentif kendaraan listrik kembali molor ke Agustus 2026. Menkeu Purbaya buka suara soal penundaan karena persiapan belum matang. Simak skema subsidi motor Rp5 juta dan PPN DTP mobil listrik.( Foto: kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan insentif kendaraan listrik kembali mengalami penundaan. Setelah sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni lalu dan diundur ke Juli, kini implementasi kebijakan tersebut kembali bergeser ke Agustus 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa dirinya belum menerima informasi resmi mengenai penundaan tersebut dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menduga penundaan terjadi karena persiapan teknis yang belum rampung.

"Mungkin persiapannya belum cukup. Dia (Menko) belum bicara sama saya, saya ingat saya sih waktu itu ditunda satu bulan. Mungkin perlu satu bulan lagi," ujar Purbaya di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Meski demikian, Purbaya menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Airlangga untuk memastikan kepastian jadwal implementasi kebijakan tersebut.

Alasan Penundaan

Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terhadap skema insentif kendaraan listrik. Salah satu pertimbangan utama adalah kesiapan teknis dan penyelarasan program dengan pengembangan mobil nasional.

"Nanti (insentif kendaraan listrik) masih dievaluasi, terutama kami sedang mempersiapkan mobil nasional," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah kebijakan yang semula direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 diundur ke Juli, dan kini kembali molor ke Agustus 2026.

Skema Insentif yang Disiapkan

Meski mengalami penundaan, pemerintah telah mematangkan sejumlah skema insentif untuk kendaraan listrik. Dalam tahap awal, pemerintah menyiapkan kuota untuk 200.000 unit kendaraan listrik yang terdiri dari 100.000 unit mobil listrik dan 100.000 unit sepeda motor listrik.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil listrik, insentif akan diberikan melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dengan besaran bervariasi, di mana mobil listrik berbasis baterai nikel mendapatkan PPN DTP 100 persen, sementara jenis baterai lain mendapatkan diskon 40 persen.

Purbaya menjelaskan, kebijakan pemberian insentif yang lebih besar untuk kendaraan berbasis nikel bertujuan mendukung hilirisasi nikel di dalam negeri.

"Kenapa saya pakai yang nikel lebih besar subsidi-nya? Supaya nikel kita kepakai. Nikelnya kami pakai, biar punya kita nikelnya bisa kepakai dan realisasi teknologi baterainya berjalan," ujar Purbaya dalam kesempatan sebelumnya.

Target dan Harapan

Pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi jangka pendek, terutama pada triwulan III dan IV 2026, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi dan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Purbaya sebelumnya menyatakan target awal implementasi pada Juni agar dapat memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II.

Namun, dengan adanya penundaan beruntun, pelaku industri dan konsumen masih harus menunggu kepastian jadwal implementasi kebijakan tersebut.

( berbagai sumber)