Mulai Juli 2026, Pajak Pedagang Online Dipungut Marketplace, Menkeu Pastikan Bukan Beban Pajak Baru

 

Mulai Juli 2026, marketplace mulai memungut PPh 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online sesuai PMK 37/2025. Berikut ketentuan lengkapnya. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang online melalui platform marketplace mulai diterapkan pada Juli 2026. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6).

Purbaya mengatakan pelaksanaan kebijakan masih menunggu konfirmasi teknis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun target implementasinya tetap diarahkan mulai bulan ini.

"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan," kata Purbaya.

Menurut dia, skema tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Marketplace hanya ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang, sehingga mekanisme pembayaran pajak menjadi lebih sederhana dan tertib. 

Mengacu PMK Nomor 37 Tahun 2025

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui aturan tersebut, marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri atas transaksi yang dilakukan melalui platform mereka. Nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Pajak yang dipungut marketplace nantinya bukan menjadi beban tambahan karena dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan

Pemerintah juga menegaskan tidak semua pedagang online akan dikenai pemungutan PPh tersebut.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemungutan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat sejumlah transaksi tertentu yang juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025. 

Permudah Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha Digital

Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha digital.

Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pedagang tidak lagi perlu melakukan penyetoran PPh untuk setiap transaksi secara mandiri. Marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memotong dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

Pemerintah juga berharap skema tersebut dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan. 

Pemerintah Pastikan Tidak Ada Pajak Berganda

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pengenaan pajak baru maupun pajak berganda terhadap pedagang online.

Dana PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace akan menjadi pembayaran pajak di muka dan dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan, sehingga tidak menambah beban pajak di luar kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perpajakan. 

( berbagai sumber