Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Wacana Gabung Pidum dan Pidsus, Kejaksaan Bakal Punya JAM Operasi?

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menghadiri Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung tengah mengkaji perubahan struktur organisasi yang berpotensi menjadi salah satu reformasi terbesar dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) ke dalam satu payung baru bernama Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi).

Gagasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat menghadiri Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Burhanuddin, pemisahan antara bidang pidana umum dan pidana khusus selama ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam penyusunan aturan pelaksanaan maupun koordinasi penanganan perkara. Karena itu, Kejaksaan mulai mempertimbangkan model yang lebih terintegrasi.

"Memang di kami ini sebenarnya idealnya adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum dan pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, keberadaan JAM Operasi nantinya diharapkan mampu menyatukan berbagai kebijakan teknis yang selama ini berjalan dalam dua jalur berbeda. Dengan sistem yang lebih terpadu, proses administrasi dan penegakan hukum diyakini dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Burhanuddin menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Kejaksaan masih membuka ruang diskusi serta menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, Burhanuddin menilai gagasan tersebut merupakan bagian dari upaya adaptasi institusi terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Dalam pelaksanaannya kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah karena tidak terlalu panjang akibat pemisahan antara pidum dan pidsus," ujar Burhanuddin.

Integrasi fungsi penanganan perkara dapat meningkatkan sinkronisasi kebijakan penuntutan. Namun, kajian mendalam tetap diperlukan agar perubahan struktur tidak mengurangi spesialisasi yang selama ini dimiliki masing-masing bidang, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.

Apabila terealisasi, pembentukan JAM Operasi berpotensi menjadi langkah strategis dalam modernisasi sistem penuntutan nasional sekaligus memperkuat efektivitas kinerja Kejaksaan di era implementasi KUHP dan KUHAP baru.

(Sumber: Kejaksaan Agung)