KAI Tutup 150 Perlintasan Sebidang Prioritas, Tercapai 87 Persen dari Target 172 Titik

 

Hingga 18 Juni 2026, KAI telah menutup 150 perlintasan sebidang prioritas dari total target 172 titik yang telah ditetapkan. ( Foto: AI) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus menggencarkan program penataan perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga 18 Juni 2026, perusahaan pelat merah ini telah menutup 150 perlintasan sebidang prioritas dari total target 172 titik yang telah ditetapkan. Angka ini setara dengan 87 persen dari keseluruhan target. 

Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa masih terdapat 22 titik yang terus dikoordinasikan penyelesaiannya bersama para pemangku kepentingan terkait. Target penutupan 172 perlintasan ini merupakan hasil penetapan bersama Danantara, BP BUMN, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). 

"Masih terdapat 22 titik yang terus dikoordinasikan penyelesaiannya bersama pemangku kepentingan terkait," ujar Anne Purba dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026). 

Program prioritas ini difokuskan pada perlintasan rawan yang memerlukan penanganan segera. Sebelumnya, pada awal Juni 2026, realisasi penutupan baru mencapai 116 titik atau 67 persen . Pencapaian ini menunjukkan percepatan signifikan yang dilakukan KAI bersama berbagai pihak.

Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa penutupan perlintasan sebidang merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain 172 titik prioritas yang dikejar, masih terdapat 490 perlintasan sebidang lainnya yang dalam proses untuk ditutup, serta ribuan perlintasan yang akan dipasangi palang pintu. 

128 Kecelakaan Terjadi Sepanjang 2026

Meskipun program penutupan terus digalakkan, angka kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi perhatian serius. KAI mencatat, hingga 14 Juni 2026 telah terjadi 128 kecelakaan di perlintasan sebidang. Peristiwa tersebut menimbulkan 105 korban, terdiri dari 44 orang meninggal dunia, 27 luka berat, dan 34 luka ringan .

Data ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencatat 140 korban, sehingga terjadi penurunan sekitar 25 persen. 

Sebagian besar kecelakaan dipicu oleh pelanggaran pengguna jalan. Sebanyak 113 kejadian atau 88 persen terjadi karena kendaraan menerobos perlintasan saat kereta api akan melintas. Sembilan kejadian lainnya (7 persen) disebabkan kendaraan mogok di atas rel, sedangkan enam kejadian (5 persen) berkaitan dengan palang pintu yang terlambat atau tidak tertutup .

Dari jenis kendaraan yang terlibat, sepeda motor mendominasi dengan 74 kejadian atau 58 persen. Sementara mobil terlibat dalam 54 kejadian atau 42 persen. 

Berdasarkan kondisi perlintasan, sebanyak 69 kejadian atau 54 persen terjadi di perlintasan tanpa palang pintu. Adapun 59 kejadian atau 46 persen terjadi di perlintasan berpintu .

Fokus pada Perlintasan Tidak Terjaga

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di jaringan kereta api nasional. Jumlah itu terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar dan 903 perlintasan tidak terdaftar. Dari total perlintasan terdaftar, sebanyak 1.864 titik dijaga dan 907 titik tidak dijaga. Jika digabung dengan 903 perlintasan tidak terdaftar yang juga tidak dijaga, terdapat 1.810 perlintasan tanpa penjagaan yang menjadi fokus penanganan. 

Anne Purba menegaskan bahwa keselamatan perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. KAI memiliki peran menjaga perjalanan kereta api, pemerintah memiliki kewenangan atas jalan, aparat membantu penertiban, dan masyarakat menentukan keselamatan melalui disiplin saat melintas. 

"Keselamatan perlintasan adalah tanggung jawab bersama. KAI menjaga perjalanan kereta api, pemerintah memiliki kewenangan atas jalan, aparat membantu penertiban, dan masyarakat menentukan keselamatan melalui disiplin saat melintas," ujar Anne. 

Temperan di Luar Perlintasan

Selain kecelakaan di perlintasan, KAI juga mencatat 252 kejadian temperan atau tabrakan di jalur kereta nonperlintasan hingga 14 Juni 2026. Sebanyak 235 kejadian atau 93 persen merupakan temperan orang, sedangkan 17 kejadian atau 7 persen melibatkan kendaraan.

"Pada temperan orang, korban tercatat 183 meninggal dunia, 44 luka berat, dan 19 luka ringan. Data ini menjadi pengingat bahwa berada di area jalur kereta api tanpa hak merupakan tindakan sangat berbahaya," tegas Anne. 

( berbagai sumber)