Editor: A. Rayyan K
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. (Foto: Tangkapan layar Kejagung)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menetapkan satu tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan mitra dan satuan pelayanan program unggulan pemerintah tersebut.
Tersangka terbaru berinisial AYS atau Asep Yusuf Somantri, seorang pihak swasta yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 bertambah menjadi empat orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa AYS ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 6 Juni 2026.
“Tim penyidik telah menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka atas nama AYS dari pihak swasta,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, AYS diduga berperan penting dalam proses pencarian dan pengaturan mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis. Ia disebut mendapat akses khusus dari tersangka Sony Sonjaya untuk mengetahui lokasi atau titik dapur MBG yang masih kosong serta memengaruhi proses verifikasi calon mitra.
Kejagung menduga AYS ikut mengintervensi mekanisme pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk memfasilitasi pendaftaran calon mitra meskipun portal resmi pendaftaran telah ditutup. “Saudara AYS memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran sudah ditutup,” ujar Syarief.
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari AYS kepada Sony Sonjaya setelah proses pengaturan titik-titik dapur dan mitra tersebut dilakukan. Namun, Kejagung belum mengungkap secara rinci besaran uang yang diduga diberikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu tujuan utama program tersebut.
Sebelum AYS ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Atas perbuatannya, AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program yang menyerap anggaran besar dan menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
(Sumber: Kejaksaan Agung)