Editor: A. Rayyan K
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melontarkan gagasan baru yang berpotensi memicu perdebatan publik. Ia mengusulkan agar kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendapatkan insentif atau bonus sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka.
Usulan tersebut disampaikan Tito saat menjawab pertanyaan mengenai maraknya kepala daerah yang tersandung operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Tito, pemberian insentif berbasis capaian PAD dapat menjadi pendorong bagi kepala daerah untuk lebih aktif, kreatif, dan inovatif dalam menggali potensi ekonomi daerah tanpa membebani masyarakat.
“Kalau PAD-nya makin tinggi, berarti kepala daerahnya aktif dan kreatif mencari sumber pendapatan daerah sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Tito menilai tidak ada salahnya apabila kepala daerah memperoleh penghargaan finansial atas hasil kerja yang mampu meningkatkan penerimaan daerah. Dengan adanya insentif, kepala daerah diharapkan memiliki motivasi lebih besar untuk mengembangkan potensi daerahnya.
“Tidak ada salahnya kalau mereka diberikan insentif dari hasil kerja mereka. PAD bertambah, daerah berkembang, dan masyarakat juga merasakan manfaatnya,” jelas Tito.
Tito juga menyinggung berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Namun menurutnya, pembinaan yang dilakukan pemerintah pusat tidak selalu menjamin seseorang terhindar dari pelanggaran hukum. “Pembinaan sudah sering kita lakukan, tetapi kembali lagi kepada pribadi masing-masing,” katanya.
Selain bonus berbasis PAD, wacana pemberian dana operasional yang memadai bagi kepala daerah juga pernah muncul sebagai salah satu solusi pencegahan korupsi. Meski demikian, Tito mengakui kebijakan tersebut belum tentu menjadi jaminan. “Pertanyaannya, apakah itu bisa menjamin? Belum tentu juga,” ucapnya.
Pernyataan Tito muncul di tengah sorotan terhadap sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Terbaru, KPK menahan mantan Bupati Muara Enim, Edison, dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Sebelumnya, sejumlah mantan kepala daerah lain juga tersandung kasus serupa, di antaranya mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mantan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Selain membahas isu tata kelola daerah, Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI juga menegaskan komitmen Kemendagri mendukung agenda prioritas nasional tahun 2027.
Kemendagri akan terlibat dalam 23 Program Kerja Prioritas Nasional, mulai dari pembangunan tiga juta rumah, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, percepatan pembangunan wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), hingga program kesehatan nasional seperti pemberantasan tuberkulosis.
Di bidang pemerintahan, Kemendagri juga akan fokus pada penguatan administrasi kependudukan, pengembangan identitas digital, pembinaan APBD dan BUMD, serta peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa.
Untuk menjalankan berbagai program tersebut, Kemendagri mengusulkan total kebutuhan anggaran tahun 2027 sebesar Rp10,93 triliun. Angka itu terdiri dari pagu indikatif Rp4,65 triliun dan tambahan usulan anggaran sekitar Rp6,27 triliun, termasuk kebutuhan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Usulan bonus berbasis PAD yang dilontarkan Tito pun diperkirakan akan menjadi salah satu topik yang menarik perhatian publik, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
(Sumber: Puspen Kemendagri)