![]() |
| Bareskrim mengungkap markas judi online internasional di Hayam Wuruk berkedok kantor IT. Sebanyak 287 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka. ( Foto: ist) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap modus operasi sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di kawasan Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Untuk menghindari kecurigaan, para pelaku menyamarkan aktivitas mereka sebagai perusahaan teknologi (IT) dan pemasaran digital.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penyamaran tersebut dilakukan agar kegiatan operasional perjudian daring tidak mudah terdeteksi oleh masyarakat maupun aparat.
Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan kelompok tersebut mengelola ratusan situs judi online yang dipromosikan secara masif melalui berbagai platform media sosial. Selain itu, transaksi keuangan dilakukan menggunakan rekening nominee serta aset digital, termasuk stablecoin USDT, guna menyamarkan aliran dana.
Baru Beroperasi Dua Bulan
Bareskrim mengungkap markas tersebut ternyata belum lama beroperasi di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis digital forensik, jaringan itu menjalankan aktivitasnya sekitar dua bulan sebelum akhirnya digerebek pada Mei 2026.
Meski baru beroperasi, sindikat tersebut diketahui telah menyewa dua lantai perkantoran di Plaza Hayam Wuruk dengan masa sewa selama satu tahun. Penyidik masih mendalami identitas penyewa dan mekanisme penyewaan gedung tersebut.
Ratusan WNA Jadi Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim semula mengamankan 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara. Setelah proses pemeriksaan, sebanyak 287 WNA resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih menjalani pendalaman.
Para tersangka berasal dari Vietnam, China, Thailand, Myanmar, Malaysia, dan Laos. Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga berperan membantu operasional jaringan tersebut, mulai dari pengelolaan keuangan, penyediaan rekening, hingga membantu penyewaan gedung.
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik
Dalam penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 perangkat Mac Mini, router, serta perangkat digital lainnya yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan perjudian online.
Polisi juga menemukan berbagai dokumen keimigrasian milik para WNA, seperti visa, izin kerja, izin tinggal, dan izin masuk kembali ke Indonesia. Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti untuk mendalami jaringan internasional yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri.
Pengembangan Kasus Masih Berlanjut
Bareskrim menegaskan penyidikan belum berhenti pada para operator yang telah diamankan. Penyidik masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di Indonesia maupun luar negeri.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan jaringan judi online internasional terbesar sepanjang 2026, dengan melibatkan ratusan operator asing yang menjalankan aktivitas secara terorganisasi menggunakan kedok perusahaan teknologi.
( berbagai sumber)
