Kemdiktisaintek Kaji Wacana Penggabungan Seleksi Masuk PTN dan PTS

Kemendiktisaintek bakal mengkaji usulan penggabungan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). (Foto: tangkapan layar youtube)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali dihadapkan pada wacana besar. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bakal mengkaji usulan penggabungan sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Wacana ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Komisi X DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Khairul Munadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/6/2026).

Respons Dirjen Dikti: Sistem Memungkinkan, Perlu Kajian

Menanggapi usulan anggota dewan, Dirjen Dikti Khairul Munadi menyatakan bahwa secara sistem dan regulasi, gagasan tersebut sangat memungkinkan. Ia merujuk secara tegas pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Sebetulnya kalau kita melihat amanat undang-undang, kalau ditanya memungkinkan, tentu saja memungkinkan. Karena memang dalam UU 12/2012 khususnya dari pasal 73 dan 74 itu disebutkan memang PTS dapat melakukan seleksi secara mandiri atau bisa juga mengikuti sistem seleksi bersama dengan PTN,” jelas Khairul di lokasi rapat.

Meski demikian, pihaknya tidak serta merta mengiyakan. Khairul menegaskan bahwa kajian yang lebih mendalam diperlukan untuk melihat kesiapan dari berbagai sisi, termasuk infrastruktur dan kesiapan sebagian PTS yang saat ini sudah memiliki sistem seleksi mandiri yang mapan.

“Kalau kita bicara sistem, tentu saja memungkinkan. Kami nanti akan melakukan kajian lebih lanjut. Paling tidak kalaupun belum semua, barangkali paling tidak platformnya sudah bisa kita mulai,” imbuhnya.

Dasar Hukum: Payung Regulasi Sudah Ada

Keyakinan Dirjen Dikti tidak tanpa dasar. Pasal 73 ayat (6) UU Nomor 12 Tahun 2012 secara eksplisit menyebutkan: "Penerimaan Mahasiswa baru PTS untuk setiap Program Studi diatur oleh PTS masing-masing atau dapat mengikuti pola penerimaan Mahasiswa baru PTN secara nasional".

Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Kemdiktisaintek untuk menjembatani kolaborasi. Saat ini, Kemdiktisaintek melalui SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) sudah menyelenggarakan tiga jalur untuk PTN, yaitu SNBP (prestasi), SNBT (tes), dan Mandiri . Namun, PTS selama ini mayoritas menggelar seleksi sendiri.

Skema Baru untuk PTKL Nonkedinasan

Dalam kesempatan yang sama, Khairul juga menyoroti nasib Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL). Ia menjelaskan bahwa program studi (prodi) nonkedinasan di PTKL sebetulnya wajib mengikuti seleksi bersama PTN. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2022.

“Amanat PP 57/2022, untuk prodi-prodi yang sifatnya nonkedinasan, dia memang harus mengikuti seleksi bersama dengan PTN,” ujar Khairul.

Hal ini mengonfirmasi hasil panja sebelumnya dan sekaligus menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara institusi kedinasan dan nonkedinasan, terutama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke depan.

Tantangan dan Dinamika: Mengatur Waktu dan Menjaga Ekosistem

Wacana penggabungan ini muncul di tengah upaya pemerintah menyeimbangkan ekosistem pendidikan nasional. Sebelumnya, Komisi X DPR bersama Kemdiktisaintek telah sepakat untuk memangkas masa seleksi mandiri PTN paling lambat Juli 2026. Langkah ini bertujuan memberikan ruang bagi PTS yang selama ini sering kehilangan calon mahasiswa karena proses seleksi PTN yang molor hingga Oktober .

"Kami sudah sepakat bahwa jalur mandiri hanya dibuka sampai dengan bulan Juli. Setelah itu, silakan yang tidak tertampung di negeri untuk mendaftar di kampus-kampus swasta," tegas Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, dalam rapat terpisah.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh akademisi. Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Mahmud Sudibandriyo, menilai bahwa penerimaan mahasiswa PTN tidak serta merta menyebabkan krisis di PTS. Namun, pengaturan waktu yang adil menjadi kunci utama untuk menciptakan simbiosis mutualisme.

Penggabungan seleksi PTN dan PTS bukanlah isapan jempol belaka. Dengan payung hukum yang sudah tersedia dalam UU 12/2012, Kemdiktisaintek saat ini berada dalam tahap kajian teknis. 

Jika terealisasi, sistem ini berpotensi menyederhanakan proses bagi calon mahasiswa yang tidak perlu lagi mengikuti berbagai tes di kampus berbeda, sekaligus menciptakan peta jalan penerimaan mahasiswa baru yang lebih terintegrasi, adil, dan efisien di Indonesia.

(berbagai sumber