GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Komitmen itu kembali ditegaskan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, dalam Forum Kolaborasi dan Aksi Keluarga Indonesia 2026 yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah meluncurkan Gerakan Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (RANA), sebuah gerakan kolaboratif yang melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat untuk menghadirkan lingkungan yang aman bagi anak, baik di rumah, sekolah, ruang publik maupun ruang digital.
Menurut Fajar Riza Ul Haq, semangat yang diusung dalam Gerakan RANA akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2026 yang dijadwalkan dimulai pada awal Juli mendatang.
Fajar menjelaskan, MPLS tahun ini akan berlangsung selama lima hari dengan pendekatan yang lebih edukatif dan ramah anak. Selain memperkenalkan lingkungan sekolah kepada peserta didik baru, kegiatan tersebut juga dirancang untuk memperkuat pendidikan karakter serta membangun budaya sekolah yang sehat.
"Melalui MPLS, peserta didik tidak hanya mengenal lingkungan sekolah, tetapi juga mendapatkan pembiasaan santun bermedia sosial, penguatan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta pemahaman tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman," ujar Fajar.
Sebagai landasan pelaksanaan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan agar pelaksanaan MPLS berlangsung secara edukatif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan peserta didik.
Fajar menambahkan bahwa pemerintah tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan maupun perundungan di lingkungan sekolah, termasuk selama pelaksanaan MPLS. "Tidak ada ruang atau toleransi bagi setiap tindakan kekerasan, bullying, baik secara fisik maupun secara verbal," tegasnya.
Menurut Fajar, sekolah harus menjadi tempat yang mampu memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik. Lingkungan belajar yang positif dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung tumbuh kembang anak, baik dari sisi akademik maupun karakter.
Namun demikian, Fajar mengingatkan bahwa tanggung jawab melindungi anak tidak hanya berada di pundak sekolah. Ia menilai perlindungan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, pemerintah daerah, masyarakat, hingga para pemangku kepentingan di ruang digital.
"Kami ingin betul-betul ekosistem pembelajaran itu adalah ekosistem yang memastikan anak kita ini terlindungi dari segala macam bentuk kekerasan," kata Fajar.
Karena itu, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemerintah daerah untuk turut memperkuat implementasi kebijakan tersebut agar tercipta ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dan inklusif di seluruh Indonesia.
Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya berbagai kasus kekerasan maupun perundungan yang dapat mencederai dunia pendidikan.
Melalui Gerakan RANA dan penguatan pelaksanaan MPLS 2026, Kemendikdasmen berharap sekolah dapat benar-benar menjadi rumah kedua bagi anak-anak Indonesia. Tidak hanya sebagai tempat memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang yang menghormati hak-hak anak, melindungi mereka dari kekerasan, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal.
(Sumber: Kemendikdasmen)
