GEBRAK.ID; BANDA ACEH – Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah mempercepat pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) dan penyaluran hibah antardaerah untuk mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Tito, pemerintah pusat telah menyiapkan tambahan TKD senilai Rp10,6 triliun untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi tersebut. Dana itu diharapkan dapat segera dimanfaatkan daerah guna memulihkan layanan publik, memperbaiki infrastruktur, dan menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat yang terdampak bencana.
“Tahapan pemulihan tidak bisa menunggu terlalu lama. TKD menjadi instrumen penting yang bisa segera digunakan daerah sambil menunggu pencairan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi permanen dalam Rencana Induk Pascabencana Sumatera,” ujar Tito dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Capaian Pembangunan serta Percepatan Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Kantor Gubernur Aceh, Selasa (9/6/2026).
Dalam skema yang telah disusun pemerintah, sebagian dana TKD disalurkan melalui mekanisme hibah antardaerah. Sistem ini dirancang sebagai bentuk solidaritas fiskal antarwilayah, terutama untuk membantu daerah yang mengalami dampak bencana lebih berat, seperti Aceh.
Namun, Tito mengaku kecewa karena proses penyaluran hibah masih berjalan lambat akibat kendala administrasi dan birokrasi di tingkat daerah. “Saya agak kecewa. Kenapa lambat sekali? Karena kesepakatannya sudah cukup lama. Padahal masalah ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya.
Tito menjelaskan, salah satu hambatan utama berasal dari daerah penerima hibah yang belum menyelesaikan proposal pengajuan dana. Di sisi lain, sejumlah daerah pemberi hibah juga belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar hukum penyaluran bantuan keuangan tersebut.
Menurut dia, dalam situasi pemulihan pascabencana, tidak seharusnya proses administrasi menjadi penghalang percepatan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Tito mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas agar kantor wilayah Kementerian Hukum di daerah terdampak turut membantu mempercepat proses harmonisasi regulasi yang diperlukan.
Selain itu, Tito mengingatkan daerah yang memperoleh alokasi TKD besar agar tidak menunda penyaluran hibah kepada daerah lain yang mengalami kerusakan lebih parah.
Tito bahkan membuka kemungkinan evaluasi terhadap daerah yang dinilai tidak menjalankan komitmennya. Salah satu langkah yang dapat diambil pemerintah adalah mengusulkan pengurangan alokasi TKD pada tahun anggaran berikutnya bagi daerah yang dianggap sengaja menghambat proses hibah.
“Kalau memang ada daerah yang tidak menjalankan komitmennya, tentu akan ada evaluasi. Dana itu seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat yang sedang berjuang bangkit pascabencana,” tegas Tito.
Pemerintah berharap percepatan pemanfaatan TKD dan hibah antardaerah dapat menjadi motor penggerak pemulihan di wilayah terdampak, sehingga masyarakat bisa segera kembali menjalani aktivitas sosial dan ekonomi secara normal.
(Sumber: Satgas PRR)
